Pencarian

Ribuan Jemaah Terbang ke Tanah Suci, Jadwal Keberangkatan Belum Ditentukan


Ilustrasi. Pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi dengan protokol kesehatan ketat. Foto - AFP/bandaraldandani

MEDIAKITA.CO.ID - Sebanyak 1743 orang asal Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dikonfirmasi bakal melancong ke kota suci umat Islam, Makkah untuk beribadah. Ribuan calon jemaah termasuk 10 petugas haji daerah (PHD) itu bakal diterbangkan untuk menjalani ibadah haji 1443 H/2022 M.

Rencananya mereka diangkut menggunakan pesawat jenis Airbus A3330. Dalam sekali penerbangan, jumlah jemaah yang mampu ditampung sekitar 360 orang.

Meski kuota keberangkatan telah ditetapkan, hingga kini Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan masih belum mendapatkan titik terang perihal jadwal pasti para calon jemaah diterbangkan.

"Kalau untuk jadwal pemberangkatan sampai hari ini masih belum ada. Jadwal baru keluar pada tanggal 23 Mei nanti," ungkap Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, Drs. H. Rusbandi, MA., kepada Mediakita.co.id, Kamis (19/5/22).

Sebelum berangkat ke tanah suci, seluruh calon jemaah akan menjalani praktik pelaksanaan ibadah haji. Jadwal gelaran manasik haji sendiri akan ditentukan masing-masing Kantor Kemenag di kabupaten/kota.


Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kanwil Kemenag Kalsel, Drs. H. Rusbandi, MA. Foto - Hans

Namun yang pasti, calon jemaah yang akan mengikut manasik haji akan dibagi dalam beberapa kelompok. Dengan masing-masing 45 orang untuk setiap kelompoknya.

"Manasik haji dilakukan setelah batas terakhir pelunasan biaya haji reguler," tambahnya.

Sementara itu, berbeda dari keberangkatan reguler, kuota haji khusus untuk wilayah Kalsel rupanya akan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. Mereka yang diberangkatkan hanya calon jemaah yang berhak melakukan pelunasan pembayaran.

Dari aturan yang berlaku, haji khusus memang memakan biaya sedikit lebih tinggi ketimbang reguler. Di mana perorangnya diminta menyetor total $ 8000 dolar. Jika dikonversi ke rupiah, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 116 juta.

"Dan kembali ke penyedia travel, masing-masing punya layanan berbeda yang berpengaruh terhadap biaya keseluruhan," tutur Kasi BPHUHK Kanwil Kemenag Kalsel, Rasyid.

Dirinya menambahkan, tak hanya selisih harga, perbedaan juga berlaku pada konsumsi yang akan dinikmati calon jemaah haji. Namun demikian, ia menegaskan untuk haji reguler tetap mendapat hidangan standar internasional.

"Kalau haji reguler itu konsumsinya ditentukan langsung pemerintah pusat," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam aturan ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 jemaah, terdiri atas 92.825 jemaah kuota haji reguler dan 7.226 jemaah kuota haji khusus. (hns)