Pencarian

Ribuan WBP Terima Remisi Dihari Kemerdekaan RI; Ada yang Langsung Bebas


Penyerahan remisi kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Foto–Sania

MEDIAKITA.CO.ID - Sebanyak 24 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, mendapatkan remisi langsung bebas tanpa dikenakan denda, saat momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 tahun 2022.

Remisi itu diberikan lantaran mereka dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. 

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalsel, Lilik Sujandi, di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Rabu (17/8/22).

Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor berharap agar WBP bisa berkelakuan baik dengan menjaga sikap dan taat aturan.

"Semoga para WBP bisa menjalani lebih baik lagi dan kedepannya dan bisa menjaga sikap, agar setiap tahun mereka bisa mendapatkan remisi yang bisa mengurangi masa tahanan," tutur gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini.

Ditempat yang sama, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan bahwa pada tahun ini,  ada sebanyak 6.958 orang warga binaan dan anak di Kalsel yang memenuhi syarat, menerima remisi kemerdekaan.

Namun, dari 6.958 orang yang menerima remisi, hanya 255 WBP dan anak yang akan langsung dibebaskan. 

"Remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada warga binaan yang melanggar aturan seperti melarikan diri maupun mengedarkan Narkoba,” terang Lilik.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang menambahkan bahwa 64 dari 1.546 WBP di Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan remisi langsung bebas pada momen HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini.

"Namun yang langsung bebas tidak ada denda sebanyak 24 WBP, sehingga 40-nya menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda," ungkap Amico.

Sekedar diketahui, pemberian remisi ini dibagi menjadi 2, yakni Remisi Umum I yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan. (san)