Pencarian

Rumah Rusak Akibat Banjir Bersiap Diperbaiki


Sekdakab Banjar, Mokhamad Hilman menyampaikan bahwa Pemkab Banjar siap perbaiki rumah warga yang rusak akibat banjir. Foto - Ferdi

MEDIAKITA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banjar dalam waktu dekat ini, akan menyalurkan bantuan dana untuk para warga yang rumahnya rusak akibat banjir besar yang terjadi pada Desember 2020 hingga Maret 2021 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman kepada sejumlah awak media, Kamis (7/10/21) kemarin.

"Nanti untuk penyaluran bantuannya, akan disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ada. Ya, kemungkinan mekanisme penyerahannya hampir sama dengan program bedah rumah," ungkapnya kepada sejumlah awak media Kamis (7/11/21)

Namun sebelum dana itu benar-benar diserahkan kepada masyarakat lanjut Hilman, pihaknya terlebih dahulu akan menyiapkan tim fasilitator lapangan untuk menghitung rencana anggaran biaya (RAB), untuk perbaikan berdasarkan tingkat kerusakan, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga rusak berat.

“Artinya, dana stimulan tersebut tidak begitu saja disalurkan dan digunakan. Namun, ada pertanggungjawaban atas pemanfaatan dananya,” cetusnya.

Setelah semuanya sudah dilakukan pengecekan sambung Hilman, Bupati Banjar yang akan menetapkan besaran bantuan untuk disalurkan kepada warga terdampak. Kemudian, jika sudah disetujui oleh pemerintah pusat melalui BNPB, maka akan keluar angka riilnya nanti.

"Inilah yang akan dipertanggungjawabkan sebagai dasar pada pelaksanaannya, yang dibantu dengan opname proyek terhadap pelaksana pekerjaan yang dilakukan masyarakat untuk melakukan perbaikan rumah rusak, akibat terdampak bencana banjir, hingga akuntabel," bebernya.

Selanjutnya, Hilman meminta pihak kedua yakni, Inspektorat dan BPKP Kabupaten Banjar untuk terus mengawal dan mengawasi dana tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan dana.

"Besaran dana stimulan untuk rumah rusak terdampak banjir di Kabupaten Banjar saat ini, besarannya ada sekitar Rp20 miliar. Inilah yang dikawal," terangnya.

Sementara itu, jika ada rumah warga yang dulunya rusak akibat banjir namun sudah diperbaiki, jelas Hilman, tetap akan mendapatkan haknya dan akan dibayarkan sesuai dengan kondisi awal. 

Meski begitu, mereka wajib memperlihatkan bukti-buktinya by name by address, serta dengan foto-foto tingkat kerusakan kondisi rumah yang bersangkutan. 

"Jadi, tetap akan dilakukan pengecekan melalui fasilitator apakah rusak berat, sedang atau ringan," tandasnya. (fer)