Pencarian

Sah! Ibadah Haji 2021 Ditiadakan


Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers penjelasan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Foto - Tangkapan Layar

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah. Keputusan itu salah satunya dilatari oleh pandemi Covid-19 yang masih mendera Arab Saudi.

Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dilansir Mediakita.co.id dari tayangan YouTube Kementerian Agama, Kamis (3/6/21).

Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, hingga kini pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait jumlah kuota jemaah haji. Padahal, berdasarkan simulasi yang dilakukan Tim Mitigasi Haji Kemenag, persiapan penyelenggaraan haji telah menyentuh tenggat waktu batas akhir.

Di sisi lain, Arab Saudi juga hanya membuka akses masuk ke negaranya kepada 11 negara, sedangkan Indonesia merupakan pengecualian.

Sebelumya pada akhir Desember 2020, Kemenag melalui tim manajemen krisis telah menyiapkan 6 skenario penyelanggaraan haji 2021. Keenam skenario itu di antaranya untuk kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 20 persen, 10 persen, dan 5 persen.

Selain kuota haji, skenario juga disusun berbasis penerapan protokol kesehatan yang artinya masing-masing skenario kuota dibuat dalam skema penerapan prokes dan tanpa penerapan prokes. Hal itu dilakukan lantaran besaran kuota akan mempengaruhi masa tinggal para jemaah.

“Semakin banyak kuotanya, semakin lama masa tinggal jemaah haji,” terang Yaqut.


Ilustrasi Pelaksanaan Ibadah Haji di Mekkah. Foto - Pixabay

Adapun isi lengkap Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji sebagai berikut :

Dengan rahmat Tuhan YME, Menteri Agama RI menimbang:

A. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.
B. Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
C. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
D. Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
E. Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M.
F. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.
G. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
H. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A,B,C,D,E,F, dan G, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Berikutnya terkait Keputusan Menteri Agama Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, meliputi :

1. Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juni 2021). (tim)