Pencarian

Sidang Dugaan Korupsi PD Baramarta, Saksi Akui Dapat Perintah Mengantar 'Bungkusan'


Pihak internal Perusahaan Daerah (PD) Baramarta saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kas PD Baramarta, di Gedung PHI - Tipikor Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Senin (14/6/21) lalu. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Bagian (Kabag) Umum Perusahaan Daerah Baramarta, Sudirman yang menyatakan pernah beberapa kali menerima perintah langsung untuk mengantarkan bungkusan paper bag (tas kertas, red) ke salah satu instansi Kepolisian di Kabupaten Banjar.

Perintah itu dijalankannya atas permintaan langsung dari Eks Dirut PD Baramarta medio 2016 – 2020, Teguh Imanullah.

“Itu terjadi sekitar 2018 – 2019. Pada saat jam kerja, saya diminta datang ke ruangan dan di sana sudah ada paper bag di atas meja. Beliau (Teguh Imanullah, red) bilang, Pak tolong sampaikan ke Polres. Mendapat perintah saya langsung meluncur dan sesampainya di Polres sudah ada yang menunggu,” ucap Sudirman saat menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kas PD Baramarta, Senin (14/6/21) lalu.

Saat JPU menanyakan instansi yang dimaksud ialah Polres Banjar, Sudirman membenarkan hal tersebut. Menariknya lagi, Dia menyampaikan pengantaran paper bag itu dilakukan lebih dari satu kali.

Sementara, terkait isi dari paper bag yang dibawanya, Sudirman mengatakan tak mengetahui secara detail lantaran hanya menjalankan sesuai perintah yang diberikan.

“Iya, Polres Banjar. Secara pastinya tidak tahu, lebih dari satu kali. Yang saya serahkan itu sudah terbungkus,” ujarnya.


Dalam keterangannya, Sudirman juga mengaku pernah mengantarkan paper bag serupa sebanyak sekitar tiga kali ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan. Akan tetapi, lagi-lagi Dia tegas menyebut tidak tahu isi dari bungkusan tersebut.

“Selain di Polres, ada di Polda Kalsel tepatnya Ditreskrimsus. Setelah saya serahkan, saya lapor kepada Pak Dirut,” beber pria yang pernah menjabat sebagai Manajer Umum PD Baramarta periode 25 Januari 2019 – 22 April 2020 itu.

Selang beberapa menit, Sudirman yang sebelumnya bersikukuh tak mengetahui pasti isi bungkusan tersebut, justru memberikan konfirmasi secara tidak langsung. Tepatnya, ketika Jaksa menyodorkan pertanyaan ihwal keterkaitan paper bag dengan dana miliaran yang diduga diselewengkan oleh terdakwa, Teguh Imanullah.

“Apakah uang Rp9,2 miliar itu termasuk yang didistribusikan ke Polres atau Polda,” tanya JPU.

“Secara persis saya kurang tahu,” jawab Sudirman spontan.

Sudirman juga membeberkan bahwa selama menjalankan perintah yang diberikan oleh terdakwa, dirinya tak pernah sekali pun menerima sepeser rupiah.

“Terus terang selama diperintahkan Beliau (Teguh Imanullah), tak pernah mendapat satu rupiah pun,” jelasnya.

Tak kalah menarik, Eks Sekretaris PD Baramarta, Herlina yang juga hadir sebagai saksi, mengaku tidak tahu-menahu peruntukkan dana kasbon yang diambil terdakwa melalui prosedur nota dalam selama kurun waktu 2017 – 2020 silam.

Herlina menyebut baru mengetahui bahwa terdakwa diduga melakukan penggunaan dana kas perusahaan untuk keperluan di luar kegiatan bisnis PD Baramarta saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan.

Dia dalam kesaksiannya juga mengatakan tidak mengetahui terkait adanya pertemuan-pertemuan antara terdakwa saat masih menjabat sebagai Dirut PD Baramarta, dengan pihak luar selain mitra bisnis perusahaan.

"Selama jam kerja tidak ada, kalau di luar jam kerja saya tidak tahu," kata Herlina di hadapan Ketua Majelis Persidangan, Sutisna Sawati.


Namun kesaksian tersebut nampak ‘termentahkan’, kala penasihat hukum terdakwa di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa menunjukkan print out tangkapan layar berisi percakapan pada aplikasi perpesanan daring.

Dalam print out percakapan tertanggal 24 Maret 2020 itu, menurut PH terdakwa telah terjadi komunikasi antara saksi Herlina dan seseorang yang diduga oknum Anggota Komisi II DPRD setempat. Di mana pesan singkat itu disinyalir membahas rencana terkait pertemuan antara terdakwa dengan pihak legislatif.

Ketua Tim PH terdakwa, Badrul Ain Sanusi menilai suatu kejanggalan apabila seorang sekretaris perusahaan sama sekali tidak mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan Direktur Utama, termasuk adanya pertemuan dengan sejumlah pihak dari luar perusahaan.

“Setelah kita kejar, saksi Herlina kemudian menyampaikan sempat berkomunikasi dua kali terkait kerja sama dengan yang namanya Sahrin. Siapakah Sahrin? Dia anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar,” ucap Badrul Ain Sanusi kepada sejumlah awak media saat ditemui usai persidangan.

Sekadar mengingatkan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kas PD Baramarta yang menyeret terdakwa Teguh Imanullah, JPU menghadirkan enam orang saksi untuk dimintai keterangan.

Dari enam saksi itu di antaranya Eks Sekretaris PD Baramarta, Herlina Saleh, Kabag Umum, Sudirman dan Bendaharawan Rutin, Budiansyah, serta Mantan Ajudan Bupati Kabupaten Banjar, Nuriyadi Rahman.

Namun, karena keterbatasan waktu, tak seluruh saksi yang dihadirkan dapat memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Hingga akhirnya, Majelis Hakim Persidangan memutuskan melanjutkan jalannya sidang, pada Senin (21/6/21) pekan depan. (hns)