MEDIAKITA.CO.ID
- Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana kas, pada Perusahaan Daerah
(PD) Baramarta, dijadwalkan bergulir, Senin (19/7/21) hari ini.
Sesaat,
setelah jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum terdakwa memasuki ruang
sidang I, di Gedung PHI - Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ketua Majelis
Hakim langsung memukul palu sembari menyatakan persidangan dibuka. Namun,
karena keterbatasan waktu, sidang akhirnya diputuskan untuk ditunda. (hns)