Pencarian

Tambang Diduga Ilegal Beroperasi, Dinas Kehutanan Masih Tunggu Surat Laporan

Aktivitas pertambangan batu kapur yang diduga ilegal. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Warga Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan kembali dibuat resah lantaran masih adanya aktivitas pertambangan batu kapur di sekitar lingkungan mereka.

Warga setempat tidak mengetahui secara pasti, aktivitas pertambangan di Jalan Valgoson, KM 5, Desa Teluk Kepayang atau lebih tepatnya di daerah perbukitan Taliut ini sudah memiliki izin atau belum.

Salah satu warga Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, sebelumnya aktivitas pertambangan kapur di kawasan tersebut sudah pernah ditindak oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut). Para penambang batu kapur sempat berhenti beroperasi selama 1 minggu lamanya. Namun setelah 1 minggu berlalu, para penambang kembali melakukan aktivitasnya sampai saat ini.

"Biasanya setelah ada tindakan dari pihak Polhut, bisa dipastikan alat tidak bisa lagi melakukan penambangan, tetapi faktanya saat ini para penambang yang ditindak masih bisa melakukan penambangan batu kapur," ujarnya keheranan.

Dirinya mengaku hingga saat ini warga sekitar tidak pernah mengetahui secara pasti terkait status izin tambang tersebut. Pasalnya, baik masyarakat, penambang, dan aparat desa sampai saat ini tidak pernah melakukan pertemuan untuk membahas adanya tambang itu.

"Kami sama sekali tidak tahu, tentang kejelasan izin tambang batu tersebut, tiba-tiba saja langsung ada, selain itu penambang juga bukan dari warga sekitar," kata narasumber, Sabtu (22/5/21) tadi.

Aktivitas pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan produksi. Foto - Istimewa

Dia melanjutkan, jika memang aktivitas pertambangan di Bukit Taliut ini tidak memiliki izin, maka para pihak yang bersangkutan seperti Polhut, Dinas Kehutanan, dan juga aparat penegak hukum lainnya diharapkan bisa melakukan tindakan tegas kepada para penambang. Karena menurutnya jika para penambang tersebut dibiarkan terus beroperasi tanpa adanya tindakan yang tegas, dikhawatirkan penambang-penambang lain dan tidak memiliki izin akan berdatangan untuk ikut melakukan penambangan ilegal di Bukit Taliut.

"Sementara yang paling berbahayanya jika terus dibiarkan, nantinya tidak hanya batu kapur yang akan ditambang, tetapi juga batu bara, emas dan lainnya juga ikut di tambang, tanpa ada izin," tegasnya.

Lebih jauh narasumber menyampaikan, dampak negatif dari aktivitas pertambangan itu sudah mulai terlihat. Infrastruktur jalan yang sering digunakan warga sekitar untuk menuju ke kebun sudah mengalami kerusakan. 

"Hal seperti ini yang kami takutkan selain kerusakan yang didapatkan, jika dibiarkan hasil alam kami juga akan perlahan habis. Pelaku juga sangat berani untuk melakukan tambang di dalam Kawasan Hutan Produksi," ucapnya.

Diketahui, para penambang menggunakan 2 unit excavator untuk mengeruk kekayaan alam di kawasan hutan produksi ini. Mereka sudah melakukannya dalam 1,5 bulan terakhir.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Pantja Setata mengatakan, terkait dengan adanya dugaan tambang ilegal yang ada di Kawasan Hutan Produksi di Desa Teluk Kepayang, hingga sampai saat ini pihaknya belum mengetahui dan menerima laporan adanya dugaan aktivitas tambang itu.

"Yang pastinya jika kami menerima surat adanya operasi tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi, kami tidak akan tinggal diam, dan akan melakukan tindakan bersama dengan KPH yang ada di wilayah sekitar, untuk melakukan pemberhentian," katanya.

Setata melanjutkan, adapun laporan yang sudah diterima oleh pihaknya saat ini hanya tentang penebangan liar saja.

"Laporan Itu saja yang kami terima, dan laporan itu sudah beberapa minggu lalu," pungkasnya. (fer)