Pencarian

Tok! Izin ACT Dicabut, Kemensos Akan Sasar Yayasan Lain


Izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut. Foto - dok. news.act.id

MEDIAKITA.CO.ID – Izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022 resmi dicabut. Keputusan itu menyusul menyeruaknya sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ACT.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang diteken oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, per 5 Juli 2022.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima Mediakita.co.id, Rabu (6/7/22).

Pelanggaran yang diduga dilakukan ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.


Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi. Foto - Tangkapan Layar

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Muhadjir membeberkan, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tekannya.

Lebih lanjut, dirinya memastikan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebelumnya, pada hari Selasa (5/7/22) kemarin, Kementerian Sosial memanggil Presiden ACT, Ibnu Khajar bersama pengurus yayasan untuk dimintai klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Dalam penjelasannya, Ibnu Khajar berkilah pemotongan sebesar 13,7 persen dilakukan untuk pembayaran gaji para karyawan dalam rentang periode 2017 hingga 2021 lalu.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujarnya.

Ibnu berpandangan, kebijakan pemotongan tersebut masih bisa ditolerir, mengingat dana tersebut bukan diperuntukkan sebagai zakat yang batas maksimalnya adalah 12,5% atau 1/8.

"Secara syariat (zakat) dibolehkan diambil 1/8 atau 12,5%. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," tegasnya. (tim)