Pemkab Balangan Ikuti Rakor Pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi MCSP KPK 2025

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Balangan mengikuti rakor pemantauan indeks pencegahan korupsi MCSP KPK secara virtual. Foto – MC Balangan untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti rapat koordinasi (rakor) dan pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, di Aula Benteng Tundakan, Paringin Selatan, Balangan, pada Kamis (18/9/2025).

Inspektur Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar, mengatakan rakor ini bertujuan untuk memantau capaian indikator masing-masing kabupaten/kota pada MCSP KPK 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini Kabupaten Balangan mengikuti rakor dalam rangka monitoring dan evaluasi capaian indikator MCSP KPK 2025. Rakor ini diadakan KPK untuk seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, guna memantau progres capaian indikator hingga saat ini,” ujar Urai.

Baca Juga:  Pasar Murah Disperindag Balangan Bantu Warga Mauya Hemat Belanja Kebutuhan Pokok

Menurut Urai, Kabupaten Balangan saat ini berada di peringkat 10 dengan nilai 24,4. Ia mengakui adanya sejumlah kendala, namun Pemkab Balangan berkomitmen untuk mendorong percepatan pemenuhan indikator MCSP melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Ke depan, sesuai arahan Sekda, kita akan memacu SKPD sebagai pengampu indikator, baik melalui rakor dengan Bupati maupun koordinasi di Inspektorat. Kami berupaya agar capaian nilai MCSP KPK 2025 lebih baik dari tahun sebelumnya,” jelasnya

Lebih lanjut, Urai menyebutkan terdapat delapan area indikator dalam MCSP KPK 2025 yang harus dipenuhi oleh masing-masing SKPD sebagai pengampu.

“Indikatornya ada delapan area, masing-masing dengan SKPD pengampunya. Dokumen yang harus dipenuhi juga sudah disampaikan agar dapat segera dilengkapi,” pungkas Inspektur Kabupaten Balangan. (adv/rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru