Pengelolaan PPS Martapura Resmi Dialihkan ke Perumda PasarPedagang Lama Tetap Diprioritaskan, Pola Baru Berlaku Sistem Sewa

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi menyerahkan pengelolaan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah sekaligus memperkuat tata kelola pasar agar lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banjar, Rachmad Ferdiansyah, menjelaskan bahwa proses pengalihan pengelolaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ke Perumda Pasar telah rampung sejak pertengahan tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat pengalihan kewenangan dari Pemkab Banjar sudah diterbitkan sekitar bulan Juli hingga Agustus lalu. Jadi sekarang pengelolaan PPS Martapura sepenuhnya berada di bawah Perumda Pasar,” ungkapnya Senin (3/10/2025).

Lebih lanjut, Rachmad menyebutkan bahwa bangunan ruko di kawasan PPS berdiri di atas lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Sesuai ketentuan Undang-Undang Agraria, setelah masa HGB berakhir, hak tersebut otomatis kembali menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Baca Juga:  Samsul rizal Ajak PEPABRI dan PPAD Terus Bersinergi Bangun Daerah

“Kalau masa HGB-nya habis, otomatis kembali ke HPL sesuai aturan. Artinya hak lama itu sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan, para pemilik atau penghuni ruko sebelumnya tetap akan diprioritaskan untuk menempati lokasi yang sama, namun dengan sistem baru berupa sewa melalui surat izin penggunaan tempat usaha.

“Nantinya bukan lagi hak milik, tapi pola sewa. Setiap penyewa akan mendapatkan surat izin penggunaan tempat usaha dari Perumda Pasar,” terangnya.

Saat ini, kata Rachmad, standar biaya sewa masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur zona nilai tanah dan posisi bangunan.

“Standar biayanya masih dikaji. Insyaallah tahun 2026 sudah ada hasil finalnya, dan sistem sewanya akan berlaku per bulan,” pungkasnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru