Dugaan Keterlibatan Oknum dan Senjata Api dalam Pengeroyokan Remaja Martapura

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum PBH Peradi yang mewakili korban. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Dua remaja di Martapura, masing-masing berusia 16 dan 14 tahun, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang pada Senin (3/11/2025) malam. Lebih jauh, korban mengaku ada pelaku yang memakai pakaian menyerupai seragam polisi dan memperlihatkan senjata api saat kejadian berlangsung.

Kedua korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banjar dengan pendampingan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura–Banjarbaru, Selasa (4/11/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat hukum PBH Peradi, Kisworo, mengatakan pendampingan dilakukan karena korban masih di bawah umur dan diduga mengalami kekerasan fisik serta ancaman.

“Kami dampingi karena ini menyangkut perlindungan anak. Terlapor diduga bertindak dengan kekerasan, dan bahkan ada ancaman menggunakan senjata,” jelasnya.

Dari keterangan korban, pelaku berjumlah sekitar sepuluh orang. Sebagian mengenakan pakaian preman, sementara satu atau dua orang terlihat memakai seragam menyerupai aparat kepolisian.

“Korban menyebut ada yang menarik kepala, menyeret, memukul, lalu salah satu pelaku menunjukkan pistol,” tambahnya.

PBH menegaskan akan mengawal proses hukum agar penyelidikan berjalan transparan dan berkeadilan.

Baca Juga:  Lagi, Bupati HST, Samsul Rizal Raih Penghargaan Nasional

“Siapapun yang terlibat, termasuk jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Insiden terjadi saat korban pulang mencari makanan menggunakan sepeda motor. Setiba di tikungan Jalan Permata 2, Binco Muara, keduanya dihadang sekelompok orang.

Korban mengaku sempat mencoba menghindar karena khawatir dianggap pelaku kejahatan. Namun motor mereka ditendang hingga terjatuh, lalu keduanya dipukul dan dikeroyok.

“Korban mengalami trauma, padahal jarak kejadian tidak jauh dari rumah,” kata Kisworo.

Ayah salah satu korban, Anang Syahrani, mengaku terkejut melihat kondisi anaknya setelah kejadian.

“Anak saya tidak pernah buat masalah. Saya hanya ingin pelakunya ditindak, siapapun orangnya,” tutur Anang.

Ia mengucapkan terima kasih atas pendampingan PBH Peradi yang membantu proses pelaporan.

Kisworo menjelaskan kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengeroyokan serta kekerasan terhadap anak, sesuai KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Negara wajib hadir melindungi anak. Kami harap penyidik bekerja cepat dan terbuka,” ujarnya.

Polres Banjar belum mengeluarkan keterangan resmi terkait laporan tersebut, hingga berita ini di terbitkan. (tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi
Satlinmas Banjar Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM

Berita Terbaru