Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Kafe Penjual Miras dan Cegah Live Musik DJ

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menggelar kegiatan cipta kondisi dalam rangka pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Sabtu (10/1/2026) malam hingga selesai.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.30 Wita tersebut melibatkan Satpol PP Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Seksi Operasi dan Pengendalian, Seksi Lidik Sidik, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada malam Minggu kemarin kami banyak menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya kegiatan DJ dan promosi penjualan minuman keras, termasuk iklan diskon miras di beberapa kafe,” ujar Dedy Senin (12/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran ke sejumlah titik lokasi usaha. Dari hasil pengawasan, Satpol PP mendatangi dua kafe di wilayah Jalan Trikora.

Lokasi pertama yakni Cafe THE NV yang terpantau mengiklankan penjualan minuman keras melalui media sosial. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 50 botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam satu ruangan, serta satu set peralatan DJ.

Baca Juga:  Harga Bahan Pokok Aman! DKUMPP Banjar Gandeng Polres Gelar Operasi Pasar

“Dari dua titik yang kami awasi, satu lokasi ditemukan pelanggaran. Di kafe tersebut memang terbukti menjual minuman beralkohol, yang jelas melanggar peraturan daerah,” jelasnya.

Seluruh minuman keras kemudian diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Banjarbaru, sementara pemilik kafe diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dedy menegaskan, pelanggaran tersebut tidak dilihat dari ada atau tidaknya diskon, melainkan pada keberadaan dan peredaran minuman keras itu sendiri.

“Bukan soal diskon atau tidak. Barangnya saja sudah dilarang, apalagi sampai diiklankan. Itu jelas melanggar izin usaha yang dimiliki,” tegasnya.

Sementara itu, petugas juga mendatangi OONE Pool & Karaoke yang diinformasikan akan menggelar live music DJ. Namun saat tiba di lokasi, kegiatan tersebut tidak ditemukan. Pemilik usaha menyebutkan acara batal dilaksanakan karena peralatan DJ tidak datang.

Meski demikian, Satpol PP tetap memberikan imbauan secara humanis agar kegiatan serupa tidak dilaksanakan ke depannya, mengingat izin usaha yang dimiliki hanya sebagai kafe dan biliar, bukan tempat hiburan.

“Terkait pelanggaran yang ditemukan, prosesnya akan kami lanjutkan hingga ke tahap persidangan di pengadilan,” pungkas Dedy.

Selama pelaksanaan kegiatan cipta kondisi, situasi berlangsung aman dan kondusif.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM
Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik
Kado Dihari Jadi ke 76, Investasi Kabupaten Banjar Melonjak dan Tembus Rp2,65 Triliun pada 2025
Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya
Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan
Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung
PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Kado Dihari Jadi ke 76, Investasi Kabupaten Banjar Melonjak dan Tembus Rp2,65 Triliun pada 2025

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB