Home » Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Kafe Penjual Miras dan Cegah Live Musik DJ

Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Kafe Penjual Miras dan Cegah Live Musik DJ

MEDIAKITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menggelar kegiatan cipta kondisi dalam rangka pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Sabtu (10/1/2026) malam hingga selesai.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.30 Wita tersebut melibatkan Satpol PP Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Seksi Operasi dan Pengendalian, Seksi Lidik Sidik, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Pada malam Minggu kemarin kami banyak menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya kegiatan DJ dan promosi penjualan minuman keras, termasuk iklan diskon miras di beberapa kafe,” ujar Dedy Senin (12/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran ke sejumlah titik lokasi usaha. Dari hasil pengawasan, Satpol PP mendatangi dua kafe di wilayah Jalan Trikora.

Lokasi pertama yakni Cafe THE NV yang terpantau mengiklankan penjualan minuman keras melalui media sosial. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 50 botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam satu ruangan, serta satu set peralatan DJ.

“Dari dua titik yang kami awasi, satu lokasi ditemukan pelanggaran. Di kafe tersebut memang terbukti menjual minuman beralkohol, yang jelas melanggar peraturan daerah,” jelasnya.

Seluruh minuman keras kemudian diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Banjarbaru, sementara pemilik kafe diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dedy menegaskan, pelanggaran tersebut tidak dilihat dari ada atau tidaknya diskon, melainkan pada keberadaan dan peredaran minuman keras itu sendiri.

“Bukan soal diskon atau tidak. Barangnya saja sudah dilarang, apalagi sampai diiklankan. Itu jelas melanggar izin usaha yang dimiliki,” tegasnya.

Sementara itu, petugas juga mendatangi OONE Pool & Karaoke yang diinformasikan akan menggelar live music DJ. Namun saat tiba di lokasi, kegiatan tersebut tidak ditemukan. Pemilik usaha menyebutkan acara batal dilaksanakan karena peralatan DJ tidak datang.

Meski demikian, Satpol PP tetap memberikan imbauan secara humanis agar kegiatan serupa tidak dilaksanakan ke depannya, mengingat izin usaha yang dimiliki hanya sebagai kafe dan biliar, bukan tempat hiburan.

“Terkait pelanggaran yang ditemukan, prosesnya akan kami lanjutkan hingga ke tahap persidangan di pengadilan,” pungkas Dedy.

Selama pelaksanaan kegiatan cipta kondisi, situasi berlangsung aman dan kondusif.