Home » Sidang Isbat Nikah Terpadu, Belasan Pasutri Banjarbaru Kini Punya Buku Nikah

Sidang Isbat Nikah Terpadu, Belasan Pasutri Banjarbaru Kini Punya Buku Nikah

MEDIAKITA.CO.ID – Sebanyak 15 pasangan suami istri di Kota Banjarbaru akhirnya resmi mengantongi buku nikah setelah mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas II di Kantor Kecamatan Liang Anggang, Senin (30/3/2026).

Kegiatan ini menjadi upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara negara, sekaligus memudahkan mereka dalam mengurus administrasi kependudukan dan layanan publik.

Salah satu peserta, Ardiansyah, warga Liang Anggang, mengaku bersyukur setelah penantian sejak menikah pada 2017 akhirnya berbuah hasil.

“Alhamdulillah, senang. Dulu urusan administrasi susah karena tidak ada buku nikah, sekarang jadi lebih tenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengurusan hingga penerbitan buku nikah berlangsung sekitar satu bulan dan dinilai cukup mudah.

“Dipermudah dan lancar, persyaratannya juga tidak sulit,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Sari Ulpah, warga Gambut yang kini tinggal di Pembataan. Ia mengaku terbantu dengan adanya program tersebut setelah enam tahun menikah tanpa buku nikah.

“Alhamdulillah, tidak ribet. Sekitar seminggu mengurus berkas, dan ada bimbingan dari petugas,” katanya.

Menurutnya, tidak ada kendala berarti selama proses berlangsung karena petugas aktif memberikan arahan, mulai dari pengisian dokumen hingga pelaksanaan sidang.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Tarsi, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap dokumen kependudukan.

“Tujuannya agar masyarakat lebih sadar terhadap kebutuhan dokumen-dokumen seperti buku nikah, akta kelahiran, dan dokumen lainnya yang menjadi bagian penting dalam kehidupan bernegara,” ujarnya.

Terkait persentase masyarakat yang belum memiliki dokumen tersebut di Kalimantan Selatan, ia mengaku tidak menghafal data secara rinci.

“Data pastinya ada di kantor, jadi bisa dilihat di sana,” katanya.

Namun, berdasarkan pengalamannya mengunjungi berbagai daerah seperti Surabaya, Semarang, Palu, Medan hingga Maluku, jumlah pengajuan isbat nikah di Kalimantan Selatan dinilai relatif lebih sedikit.

“Ini menunjukkan kesadaran masyarakat sudah cukup baik. Mereka umumnya telah menyiapkan dokumen tersebut sejak jauh hari,” tutupnya.

Program sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan terus berlanjut sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.