Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Tarif air yang diberlakukan PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar bukan ditetapkan secara sepihak. Besaran tarif mengacu pada regulasi serta melalui mekanisme perhitungan yang telah ditentukan pemerintah.

Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, mengatakan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Sebelumnya, tarif air juga pernah disesuaikan pada 2012.

Menurutnya, penetapan tarif harus melalui tahapan dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” kata Mahyuni, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, salah satu landasan yang digunakan yakni Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, termasuk aturan perubahannya.

Selain itu, penghitungan tarif juga berpedoman pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.

Baca Juga:  PTAM Intan Banjar Peringati Isra Mikraj 1447 H, Hadirkan Habib Syauqi Al Habsyi

Khusus untuk PTAM Intan Banjar, ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru terkait penetapan tarif air minum.

Mahyuni menyebut, proses penghitungan tarif batas atas dan batas bawah juga mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.

Sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, proses tersebut telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Mahyuni menambahkan, PTAM Intan Banjar tetap membuka ruang bagi pelanggan yang ingin memperoleh informasi mengenai tarif air. Hal itu dilakukan agar masyarakat memahami dasar dan ketentuan yang menjadi acuan dalam pemberlakuan tarif.

“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat
PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa
PTAM Intan Banjar Perluas Jaringan Air Bersih & Hidran Karhutla
Kejari Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 65 Perkara
Idaman Terus Meningkatkan Pelayanan Bersama BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:24 WIB

PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Rabu, 30 September 2026 - 08:01 WIB

Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa

Berita Terbaru