MEDIAKITA.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Banjarbaru merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 terkait pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru di Aula Graha Paripurna, Kamis (13/8/2026).
Jhon Robert selaku perwakilan Pansus I mengatakan, pembahasan Raperda telah dilakukan sesuai agenda yang ditetapkan Pansus I dan disetujui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan dilakukan bersama jajaran eksekutif dan sejumlah instansi terkait, di antaranya BNN Kota Banjarbaru, Asisten I, Bakesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setdako Banjarbaru serta tenaga ahli DPRD.
“Pembahasan dilakukan secara detail terhadap substansi Raperda hingga tahap finalisasi pada Kamis, 30 Juli 2026,” kata Jhon Robert dalam laporannya.
Untuk memperkaya materi Raperda, Pansus I juga melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke sejumlah daerah yang telah menerapkan regulasi serupa.
Menurut Jhon Robert, kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh referensi sekaligus mempelajari penerapan kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah lain. Hasil kunjungan kemudian menjadi bahan dalam penyempurnaan Raperda.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus I adalah perlunya menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Raperda juga diarahkan untuk memperkuat kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penguatan tersebut mencakup peningkatan peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat hingga rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, materi Raperda turut disesuaikan dengan perkembangan modus penyalahgunaan narkoba dan munculnya berbagai jenis zat adiktif baru.
Penyesuaian nomenklatur jenis narkotika juga dilakukan agar aturan yang nantinya diterapkan tetap relevan dengan perkembangan di masyarakat.
Pansus I juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor serta memperjelas pembagian tugas perangkat daerah dan lembaga terkait dalam menjalankan program P4GN.
“Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Banjarbaru yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan sesuai mekanisme DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pansus I menyampaikan rekomendasinya dalam rapat paripurna.
Pansus I meminta agar Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tersebut dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kota Banjarbaru.













