MEDIAKITA.CO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) melaksanakan tahap kedua pembinaan dan pengawasan terhadap bangunan serta pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan pengumuman yang telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Banjar pada 9 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pemilik bangunan dan pedagang, mengenai ketentuan serta peraturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Yuana Karta Abidin mengatakan, berdasarkan hasil pembinaan, seluruh pemilik 13 bangunan warung di lokasi tersebut telah membongkar bangunannya secara mandiri dan memundurkan posisi warung sesuai ketentuan. “Alhamdulillah, para pemilik warung bersikap kooperatif. Mereka bersedia membongkar sendiri dan memundurkan bangunannya sesuai arahan yang telah disampaikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yuana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pedagang yang telah mematuhi peraturan serta mendukung upaya penataan kawasan. Menurutnya, sikap kooperatif masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Ia juga berharap tidak ada lagi pembangunan warung maupun bangunan lainnya di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Satpol PP Kabupaten Banjar dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut berpedoman pada sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjar menciptakan ketertiban umum serta menjaga fungsi ruang publik. Dengan penataan tersebut, kawasan diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













