MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Selasa (22/9/2026) pagi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan dalam menghadapi perkembangan regulasi dan transformasi digital yang terus dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Salah satu materi yang menjadi perhatian yakni penerapan Katalog Elektronik Versi 6, termasuk mekanisme mini-kompetisi dalam proses pemilihan penyedia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H Yudi Andrea saat membuka kegiatan menjelaskan, mini-kompetisi merupakan salah satu mekanisme dalam Katalog Elektronik Versi 6 yang dapat diterapkan ketika terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna.
“Mini-kompetisi merupakan mekanisme pemilihan penyedia di dalam Katalog Elektronik Versi 6 yang diaktifkan apabila terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna,” jelasnya.
Menurut Yudi, mekanisme tersebut berbeda dengan e-purchasing konvensional yang memungkinkan pembelian langsung dari satu penyedia.
Melalui mini-kompetisi, penyedia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan menyampaikan penawaran terbaik. Mekanisme ini dinilai dapat mendorong proses pengadaan yang lebih transparan, kompetitif dan akuntabel.
“Proses ini diyakini mampu memacu persaingan sehat antarpenyedia, memberikan keleluasaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyeleksi penawaran terbaik, sekaligus memastikan hadirnya value for money serta nilai manfaat yang optimal bagi kas daerah dan program-program pemerintah,” ujarnya.
Pelaku Pengadaan Diminta Pahami Kewenangan
Selain transformasi digital, Yudi menekankan pentingnya pemahaman terhadap peran dan kewenangan masing-masing pelaku pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Menurutnya, pembagian peran antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), PPK dan Pejabat Pengadaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik.
“Fungsi PA/KPA difokuskan pada perumusan kebijakan dan pengendalian anggaran. PPK memikul tanggung jawab pada fase persiapan hingga eksekusi pelaksanaan kontrak di lapangan. Sementara Pejabat Pengadaan berfokus pada tahapan proses pemilihan penyedia,” katanya.
Yudi mengingatkan seluruh pelaku pengadaan agar memahami batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.
“Jangan sampai antarposisi ini tumpang tindih fungsi, atau justru saling lempar tanggung jawab,” pungkasnya.













