Pemkab Banjar Sosialisasikan Katalog Elektronik Versi 6, Dorong Pengadaan Lebih Transparan

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Selasa (22/9/2026) pagi.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan dalam menghadapi perkembangan regulasi dan transformasi digital yang terus dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Salah satu materi yang menjadi perhatian yakni penerapan Katalog Elektronik Versi 6, termasuk mekanisme mini-kompetisi dalam proses pemilihan penyedia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H Yudi Andrea saat membuka kegiatan menjelaskan, mini-kompetisi merupakan salah satu mekanisme dalam Katalog Elektronik Versi 6 yang dapat diterapkan ketika terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna.

“Mini-kompetisi merupakan mekanisme pemilihan penyedia di dalam Katalog Elektronik Versi 6 yang diaktifkan apabila terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna,” jelasnya.

Menurut Yudi, mekanisme tersebut berbeda dengan e-purchasing konvensional yang memungkinkan pembelian langsung dari satu penyedia.

Melalui mini-kompetisi, penyedia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan menyampaikan penawaran terbaik. Mekanisme ini dinilai dapat mendorong proses pengadaan yang lebih transparan, kompetitif dan akuntabel.

Baca Juga:  Banjar Berselawat 2026 Meriah, Ribuan Jamaah Hadiri Majelis Bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf

“Proses ini diyakini mampu memacu persaingan sehat antarpenyedia, memberikan keleluasaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyeleksi penawaran terbaik, sekaligus memastikan hadirnya value for money serta nilai manfaat yang optimal bagi kas daerah dan program-program pemerintah,” ujarnya.

Pelaku Pengadaan Diminta Pahami Kewenangan
Selain transformasi digital, Yudi menekankan pentingnya pemahaman terhadap peran dan kewenangan masing-masing pelaku pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Menurutnya, pembagian peran antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), PPK dan Pejabat Pengadaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik.

“Fungsi PA/KPA difokuskan pada perumusan kebijakan dan pengendalian anggaran. PPK memikul tanggung jawab pada fase persiapan hingga eksekusi pelaksanaan kontrak di lapangan. Sementara Pejabat Pengadaan berfokus pada tahapan proses pemilihan penyedia,” katanya.

Yudi mengingatkan seluruh pelaku pengadaan agar memahami batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

“Jangan sampai antarposisi ini tumpang tindih fungsi, atau justru saling lempar tanggung jawab,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi
Satlinmas Banjar Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM

Berita Terbaru