Kasus PT Asabaru, Abdul Hadi Blak-blakan Bantah Keterlibatan

Bupati Balangan Abdul Hadi. Foto – Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – Tuduhan keterlibatan Bupati Balangan Abdul Hadi dalam kasus korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari dibantah keras. Ia menyebut kabar dirinya menerima dana Rp2,6 miliar adalah fitnah yang tidak masuk akal, bahkan berencana menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik.
Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), Abdul Hadi menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah selaku direktur. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry.
Abdul Hadi membeberkan dana penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar yang dicairkan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023 seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, Reza justru memindahkan dana ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris.
“Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan. Baru ketahuan setelah ada laporan dari DPRD saat RDP,” ungkapnya yang hadir secara daring.
Hasil audit Inspektorat menunjukkan dari Rp20 miliar dana penyertaan modal hanya tersisa Rp123 juta. Sisanya sudah dipakai untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Atas dasar itu, Pemkab Balangan menghentikan jabatan direktur melalui RUPS luar biasa dan menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan.
Bupati Abdul Hadi juga blak-blakan menyebut terdakwa tidak bermain sendiri, melainkan melibatkan dua anggota DPRD Balangan. “Saya tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan. Dari Inspektorat saya tahu harga tanah hanya Rp300 juta, tapi dilaporkan Rp1,8 miliar,” tegasnya.
Kesaksian ini memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Rachman menilai jelas terlihat adanya tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. “Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” ujarnya.
Jaksa juga membenarkan adanya relasi antara terdakwa dengan oknum anggota DPRD, sebagaimana ditegaskan kembali oleh kesaksian bupati di persidangan.
Belakangan, muncul tudingan liar bahwa Abdul Hadi menerima aliran dana Rp2,6 miliar dari kasus korupsi ini. Tudingan tersebut langsung dibantah keras. “Keterangan itu jelas fitnah,” tegas Abdul Hadi, Sabtu (6/9/2025).
Ia bahkan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut atas dasar pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.