Home » DPRD Banjarbaru Minta Kontrak Kios Menunggak Diputus, Tunggakan Capai Rp7,4 Miliar

DPRD Banjarbaru Minta Kontrak Kios Menunggak Diputus, Tunggakan Capai Rp7,4 Miliar

Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Persoalan tunggakan retribusi pasar kembali menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Kota Banjarbaru. Dalam rapat bersama Dinas Perdagangan di Ruang Intan, Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (19/8/2025), terungkap angka tunggakan mencapai miliaran rupiah.

Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, mengungkapkan Pasar Ulin Raya memiliki tunggakan sekitar Rp2,4 miliar dari 510 unit, dengan 82 unit di antaranya tidak difungsikan. Sementara Pasar Bauntung mencatat tunggakan lebih besar, yakni sekitar Rp5 miliar dari 1.091 unit, dengan 104 unit tidak aktif.

“Kita sudah mendapatkan data lengkap, baik kios, los maupun lapak. Dengan data ini, langkah penyelesaian akan dibedakan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Emi menegaskan, kontrak unit yang tidak aktif harus segera diputus agar bisa dialihkan ke pedagang lain. “Aturan kontrak sudah jelas, penyewa yang menunggak dua bulan berturut-turut dapat diputus perjanjiannya,” tegasnya.

Selain menyoroti tunggakan, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi lebih kuat. Saat ini Pemkot Banjarbaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait retribusi pasar. Dewan pun mengingatkan agar praktik jual beli kios ilegal ditindak tegas.

“Kios dan los itu aset pemerintah, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas. Kalau ini dibiarkan, masalah baru akan muncul,” ucap Emi.

Tak hanya soal retribusi, DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan fasilitas pasar. Tahun ini, Pasar Bauntung mendapat anggaran untuk perbaikan los basah berupa penggantian keramik dan penambahan troli. Sementara di Pasar Ulin Raya dilakukan pemasangan paving block, penyediaan kontainer sampah, hingga pengaspalan jalan.

“Persoalan retribusi harus berjalan paralel dengan peningkatan fasilitas agar pedagang merasakan kehadiran pemerintah,” imbuhnya.

Komisi II DPRD Banjarbaru kini mengantongi data by name by address pemilik unit yang menunggak. Data tersebut akan dievaluasi sesuai besarnya tunggakan dan kondisi unit.

“Jika ada kios atau los yang tidak aktif serta pemiliknya tidak bisa diajak komunikasi, maka kontraknya akan diputus. Dengan begitu, persoalan tunggakan tidak lagi menjadi beban berlarut bagi pemerintah,” pungkas Emi. (rdn)