Dishub Tala Imbau Kepatuhan Truk pada Rambu Pembatasan Muatan

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Tala, Danoe Sulaiman. Foto – Salim

MEDIAKITA.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Laut angkat bicara terkait aksi warga Desa Tebing Siring yang memblokir jalan kebun sebagai protes terhadap truk angkutan Galian C.

Kepala Dishub Tala, Danoe Sulaiman, menegaskan pihaknya sudah memasang rambu pembatasan muatan di jalur tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, langkah warga sejalan dengan upaya pemerintah menjaga infrastruktur jalan.

“Rambu pembatasan muatan maksimum sudah dipasang. Harapannya pengemudi truk mematuhi aturan agar jalan tidak cepat rusak,” ujarnya saat ditemui di kantor Dishub, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga:  Pemkab HST ajukan Raperda perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan

Danoe menekankan, pendekatan persuasif akan diutamakan. Dishub meminta perusahaan memberi sosialisasi dan edukasi kepada sopir agar tidak melintas jika muatan melebihi kapasitas. Namun, jika pelanggaran berlanjut, tindakan tegas siap diambil.

Ia juga mengingatkan, penggunaan jalan umum wajib mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas dan ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST). Perusahaan yang tetap ingin mengangkut muatan berlebih diminta mencari jalur alternatif atau memperbaiki kualitas jalan.

“Kalau tetap mau muatan berlebih, silakan perbaiki jalannya atau gunakan jalur lain. Jangan memakai jalan umum,” tegasnya. (slm)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru