33 Adegan Terungkap: Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL. Foto - Raden
MEDIAKITA.CO.ID – Kasus kematian tragis Juwita, seorang jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL, Sabtu (5/4/2025).
Sebanyak 33 adegan diperagakan di Jalan Trans Kalimantan, Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Tersangka berinisial J, berpangkat Kelasi Satu, memperagakan sendiri seluruh kronologi pembunuhan yang disebut dilakukan secara berencana.
Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka membawa Juwita dengan mobil rental. Di dalam mobil, tersangka memiting lalu mencekik leher korban hingga tewas. Kepala Juwita sempat terhantam sabuk pengaman.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka meminta bantuan orang yang lewat untuk mengambil sepeda motor Juwita di sebuah pusat perbelanjaan. Ia kemudian kembali ke lokasi kejadian menggunakan motor korban dan menyusun skenario seolah-olah korban tewas karena kecelakaan.

Tak berhenti di situ, tersangka juga menghancurkan ponsel milik Juwita yang berisi video bukti pemerkosaan yang diduga dilakukannya sebelumnya. Ia kemudian membersihkan sepeda motor untuk menghapus sidik jari sebelum meninggalkan jasad Juwita di pinggir jalan bersama motor tersebut.
Menurut Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, terdapat saksi mata yang melihat tersangka memasukkan korban ke dalam mobil. Saksi itu merupakan seorang kakek yang tengah menyadap karet di sekitar lokasi.
Dalam keterangan resmi Denpom Lanal Banjarmasin, TNI AL menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak kriminal.
“Tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum TNI AL tidak akan ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan hingga ke persidangan,” bunyi pernyataan TNI AL.
Proses penyidikan masih terus berlanjut. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan terbuka. (tim)