MPP Balangan Mulai Beroperasi, DPMPTSP Resmi Pindah Kantor

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor baru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balangan yang terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan, Senin (1/12/2025). Foto – Mc.Balangan untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Kantor baru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan mulai resmi difungsikan. Gedung yang kini terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tersebut akan menjadi pusat pelayanan berbagai instansi dalam satu lokasi.

Senin (1/12/2025), sejumlah loket pelayanan sudah beroperasi, termasuk layanan perizinan dari DPMPTSP. Aktivitas pelayanan terlihat berjalan meskipun keseluruhan layanan MPP belum aktif sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP Balangan, Akhriani, menjelaskan bahwa pengaktifan awal kantor baru dilakukan dengan memindahkan seluruh jenis layanan yang sebelumnya berada di kantor lama.

“Untuk fungsi keseluruhan MPP memang belum berjalan penuh karena kami masih dalam tahap perpindahan kantor dan penyesuaian masing-masing instansi,” ujarnya.

Baca Juga:  Momen 5 Rajab Sekumpul, Kehadiran Jemaah Capai 4,9 Juta Orang

Ia menambahkan, seluruh instansi yang tergabung akan menuntaskan persiapan sebelum peresmian MPP oleh Kemenpan RB.

“Kami perkirakan paling lambat 15 Desember sudah launching dan seluruh layanan dapat berjalan maksimal,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPMPTSP Balangan, Agus Muslim, menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah terdaftar 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal yang siap membuka layanan di MPP.

“Jika ditambah dengan DPMPTSP, total ada 19 instansi dengan 116 jenis layanan untuk masyarakat,” jelasnya.

Akhriani berharap kehadiran MPP Balangan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menghadirkan efisiensi melalui satu gedung representatif yang menghimpun berbagai layanan.

“MPP ini merupakan regulasi nasional. Setiap daerah wajib memilikinya agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,”tambahnya. (adv/rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru