Pemkab HST ajukan Raperda perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup HST, Gusti Rosyadi Elmi menyerahkan Rancangan Raperda kepada Ketua DPRD HST. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan.

“Raperda ini kita ajukan sebagai payung hukum kita bersama untuk penyesuaian jumlah luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B),” kata Wakil Bupati HST H Gusti Rosyadi Elmi mewakili Bupati Samsul Rizal di Gedung DPRD setempat, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD HST yang dipimpin Ketua DPRD HST H. Pahrijani dihadiri para anggota DPRD, para kepala SKPD dan undangan lainnya.

Wabup Gusti menyampaikan, penyesuaian dilakukan agar sesuai dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023–2042, realitas lahan pertanian pangan di Kabupaten HST, dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lahan pertanian.

Berdasarkan hasil penetapan terbaru, Wabup menyebut, luas LP2B ditetapkan sekitar 23.973,75 hektare dan LCP2B ditetapkan sekitar 10.384,73 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai sekitar 34.358,49 hektare.

Baca Juga:  Benahi Birokrasi Hingga Sampah, Rakor Banjarbaru Pacu Reformasi Total Menuju Kota Bersih dan Profesional

Lebih lanjut, penyesuaian ini penting agar petani mendapat kepastian hukum dalam mengelola lahan mereka, serta pemerintah daerah juga memiliki pedoman jelas dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.

“Kami berharap dukungan dan persetujuan dari DPRD HST terhadap Ranperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Selain soal perlindungan lahan, usulan ini juga membawa harapan peningkatan kesejahteraan petani, seperti pemberian insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, hingga kemudahan sertifikasi lahan pertanian pangan.

Setelah penyampaian gambaran umum Raperda, Wabup kemudian melakukan penyerahan secara simbolis dokumen Raperda tersebut yang kepada Ketua DPRD HST H. Pahrijani di hadapan para anggota dan tamu undangan.

Sementara itu, Ketua DPRD HST H. Pahrijani kemudian mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas penyampaian Ranperda tersebut.

“Terima kasih kepada pemerintah daerah atas usulan yang telah disampaikan. Semoga pembahasan selanjutnya berjalan lancar, dan Perda ini benar-benar membawa manfaat bagi petani serta masyarakat,” ujarnya.(adv/mask95)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru