Pemprov Kalsel Komitmen Dukung Posbankum

MEDIAKITA.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H. Hasnuryadi Sulaiman menyatakan komitmen Pemprov Kalsel mendukung Pos Bantuan Hukum (Posbankum) saat mendampingi Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ir. H. Ahmad Riza Patria yang sekaligus meresmikan Gedung Baru Kanwilkum Kalsel yang berlangsung khidmat di Gedung DR. KH. Idham Chalid Banjarbaru, pada Jum’at (30/1/2026) siang.
Tampak sejumlah pejabat tinggi hadir yakni Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ir. H. Ahmad Riza Patria, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem; Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, serta Walikota/Bupati se-Kalsel.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi, mendampingi Menteri Hukum Supratman bersama Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Patria Riza, dalam meninjau berbagai produk unggulan UMKM. Dalam kesempatan tersebut, rombongan tidak hanya melihat hasil karya pelaku usaha, tetapi juga berdialog langsung dengan para pelaku UMKM, termasuk menanyakan dan memastikan aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan mereka, guna mendorong usaha yang berdaya saing dan taat regulasi.

“Provinsi Kalimantan Selatan saat ini dihuni oleh sekitar 4,27 Juta penduduk, yang tersebar di 11 kabupaten dan 2 kota, dengan rentang wilayah pelayanan yang luas dan karakter daerah yang berbeda-beda,” sampai Wakil Gubernur Kalsel H. Hasnuryadi Sulaiman.
Lebih dari itu, Wagub Hasnuryadi mengatakan bahwa Kalimantan Selatan memiliki lebih dari 2.015 desa dan kelurahan yang menjadi garda terdepan pelayanan publik. Di tingkat inilah, dia menyebut masyarakat pertama kali berinteraksi dengan negara dalam berbagai urusan kehidupan, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum. Wagub Hasnuryadi menambahkan, kondisi ini sekaligus mencerminkan tantangan pemerataan akses pelayanan publik, termasuk layanan hukum, khususnya bagi masyarakat desa, wilayah terpencil, dan kelompok rentan.
”Berangkat dari kondisi geografis dan demografis tersebut, saya memandang bahwa penguatan akses terhadap keadilan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Diperlukan kehadiran layanan hukum yang lebih dekat, adaptif, dan menjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tutur dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ir. H. Ahmad Riza Patria menegaskan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum Desa sebagai bagian dari upaya menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Program ini dilaksanakan dengan melibatkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat desa. Atas nama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum, para menteri, pemerintah daerah, serta seluruh mitra yang berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa.
Ia mengingatkan bahwa sejak tahun 2015, desa telah ditempatkan sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Dalam arahan Presiden Republik Indonesia, desa ditegaskan bukan lagi sebagai objek, melainkan sebagai subjek utama pembangunan.
“Seiring dengan semakin besarnya kewenangan desa, maka tanggung jawab dan risiko yang dihadapi pemerintah desa juga meningkat. Karena itu, kepala desa dan perangkat desa membutuhkan dukungan penuh, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Pos Bantuan Hukum Desa memiliki peran strategis dalam mendampingi, melindungi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa maupun aparatur desa. Sebagai bentuk komitmen nyata, pada 24 Januari 2025, Kementerian Desa dan PDT bersama Kementerian Hukum telah menandatangani nota kesepahaman tentang pembinaan hukum di desa dan daerah tertinggal.
Kerja sama tersebut mencakup pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum Desa, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pelatihan paralegal desa, serta penguatan peran desa sebagai ruang penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan non-litigasi. (Adpim)


