
Kapolres Banjar AKBP Fadli memegang empat batang balok kayu serta pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti. Foto - Raden
MEDIAKITA.CO.ID - Kepolisian Resor Banjar berhasil mengungkap dua kasus kriminal besar yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua kasus tersebut yakni pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Martapura, serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang dilakukan komplotan pelaku di Kecamatan Gambut.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat memimpin langsunh konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025), membeberkan rincian pengungkapan dua kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Banjar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasus pengeroyokan diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/VIII/2025/SPKT/Polsek Martapura tertanggal 2 Agustus 2025. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya perempuan.
"Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucap Kapolres.
Para tersangka berinisial KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32) yang saat ini masih diburu. Korban dalam kasus ini adalah MN (24) dan AS (31), keduanya buruh harian lepas. AS meninggal dunia akibat luka berat yang diderita.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Jl. Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura. Awalnya terjadi kesalahpahaman lewat aplikasi MiChat yang berujung pada dugaan pemerasan terhadap NJ. Korban kemudian kembali ke lokasi bersama dua rekannya hingga terjadi konfrontasi dan pengeroyokan.
Para pelaku menyerang korban dengan balok kayu dan tangan kosong hingga membuat MN dan AS terkapar. AS dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ratu Zaleha Martapura pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA. Polisi menyita empat batang balok kayu serta pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga semua pelaku tertangkap.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah hukum Polsek Gambut. Tiga pelaku jambret berhasil diringkus setelah beraksi di tiga lokasi berbeda. Mereka menjalankan aksinya secara berboncengan dengan sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam.
Ketiga tersangka yakni RJ (55), MR (24), dan RA (31). Mereka menyasar perempuan pengendara sepeda motor yang membawa tas selempang, khususnya pada malam hari. Salah satu korban bahkan terseret sejauh 30 meter, dan seorang anak berusia lima tahun ikut terjatuh dan mengalami luka.

Pengungkapan kasus jambret ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek Gambut. Ketiganya ditangkap di kawasan Banjarmasin Selatan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Sonic DA 2081 BT, dua handphone hasil kejahatan, dompet hitam, tiga buah helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kapolres Banjar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kriminal.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar siap menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Fadli. (rdn)