MEDIAKITA.CO.ID – Kota Banjarbaru mulai memperkuat arah pengembangan kawasan di sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor melalui penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Aerocity Tahun 2026–2046. Regulasi ini menjadi landasan penataan kawasan seluas 7.219,99 hektare untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat konektivitas transportasi, sekaligus mewujudkan kawasan permukiman yang berkelanjutan.
Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Aerocity Tahun 2026–2046 di Ruang Intan I, Grand Qin Hotel Banjarbaru, Kamis (27/8/2026).
RDTR Aerocity merupakan RDTR pertama yang ditetapkan dari empat rencana detail tata ruang yang disiapkan di Kota Banjarbaru. Proses penyusunannya telah berlangsung sejak 2023 hingga akhirnya ditetapkan menjadi peraturan wali kota pada 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kawasan perencanaan seluas 7.219,99 hektare tersebut mencakup sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang. Penataannya diarahkan untuk membentuk kawasan pusat pelayanan transportasi berskala nasional yang terintegrasi dengan pengembangan permukiman berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Sirajoni menegaskan bahwa keberadaan Bandara Syamsudin Noor menjadi salah satu faktor strategis dalam menentukan arah pertumbuhan kawasan Aerocity. Posisi bandara sebagai pintu masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan dinilai memiliki potensi untuk menarik investasi dan mendorong perkembangan wilayah di sekitarnya.
“Kawasan Aerocity ini menempatkan Bandara Syamsuddin Noor yang merupakan pintu masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai episentrum pertumbuhan yang diharapkan akan menarik investasi dan mendorong perkembangan wilayah sekitarnya,” ujar Sirajoni.
Bidik Pusat Bisnis dan Integrasi Transportasi
Lebih dari sekadar penataan ruang, RDTR Aerocity diarahkan untuk mendukung pengembangan Central Business District (CBD) atau kawasan pusat bisnis Kota Banjarbaru. Konsep ini menempatkan kawasan sekitar bandara sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi baru, dengan dukungan jaringan transportasi yang terintegrasi.
Pengembangan kawasan juga dirancang dengan pendekatan Transit Oriented Development (TOD), yakni konsep penataan kawasan yang menghubungkan aktivitas masyarakat dengan layanan transportasi. Dukungan bandara, Bus Rapid Transit (BRT), serta rencana jaringan kereta api menjadi bagian dari arah pengembangan konektivitas tersebut.
Dengan perencanaan yang terarah, kawasan Aerocity diharapkan dapat menghubungkan aktivitas transportasi, perdagangan, jasa, dan permukiman dalam satu struktur ruang yang saling mendukung. Hal ini sekaligus membuka peluang pengembangan kegiatan usaha di kawasan strategis Banjarbaru.
Permudah Perizinan, Buka Peluang Investasi
Salah satu aspek penting dalam penetapan RDTR Aerocity adalah integrasinya dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan membantu memberikan kepastian tata ruang bagi pelaku usaha serta mempermudah proses perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian tata ruang menjadi faktor penting bagi investor dalam menentukan lokasi dan rencana pengembangan usaha. Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dengan OSS, kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dapat menjadi acuan dalam proses perizinan, khususnya di kawasan sekitar Bandara Syamsudin Noor.
“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin Aerocity akan berkembang menjadi pusat transportasi, pusat ekonomi baru, sekaligus kawasan hunian yang berkelanjutan dan nyaman,” optimistis Sirajoni.
Melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2026 ini, Pemko Banjarbaru mendorong agar arah kebijakan penataan kawasan Aerocity dapat dipahami oleh para pemangku kepentingan dan menjadi pedoman dalam pengembangan wilayah ke depan.
Penetapan RDTR Aerocity menjadi langkah penting dalam menyiapkan pertumbuhan Banjarbaru yang lebih terencana. Tantangannya bukan hanya menarik investasi dan membangun pusat bisnis, tetapi juga memastikan perkembangan kawasan berjalan selaras dengan kebutuhan transportasi, kualitas lingkungan, dan kenyamanan masyarakat.
Dengan cakupan perencanaan hingga 2046, Aerocity diproyeksikan menjadi salah satu kawasan strategis yang menopang perkembangan Banjarbaru dalam jangka panjang, dengan bandara sebagai simpul konektivitas dan penataan ruang sebagai landasan pertumbuhannya.













