MEDIAKITA.CO.ID — RSUD Ratu Zalecha (Raza) Martapura memusnahkan sebanyak 14.235 berkas rekam medis periode 2009–2014 yang telah melewati masa retensi penyimpanan. Prosesi penyusutan dokumen kedaluwarsa ini berlangsung di Aula Manajemen Lantai 2 RSUD Ratu Zalecha, Selasa (14/7/2026).
Pemusnahan dibuka oleh Wakil Direktur Pelayanan RSUD Ratu Zalecha, Dwi Agus Karyanto, serta disaksikan jajaran direksi, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Banjar Sajratul Aslin Nuraniah, perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar Masrani, dan petugas Instalasi Rekam Medis.
Dwi Agus Karyanto menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan menggunakan metode penghancur cacah guna menjamin perlindungan privasi dan kerahasiaan data medis pasien.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan dan penyusutan arsip yang telah habis masa retensinya. Berkas rekam medis dimusnahkan menggunakan metode cacah agar dokumen tidak dapat dipulihkan kembali,” terang Dwi Agus Karyanto.
Poin penting dan arah transformasi tata kelola arsip medis di RSUD Ratu Zalecha mencakup:
Perlindungan Privasi Pasien: Penghancuran total fisik berkas kertas menjamin keamanan informasi dan riwayat medis masyarakat.
Tertib Administrasi Kearsipan: Memenuhi regulasi penyusutan dokumen publik sesuai ketentuan kearsipan daerah yang berlaku.
Migrasi ke Rekam Medis Elektronik (RME): Mengakselerasi digitalisasi layanan kesehatan tanpa kertas (paperless) agar proses pengolahan data pasien makin efisien dan terintegrasi.
Melalui langkah pemusnahan arsip dan penerapan RME, RSUD Ratu Zalecha berkomitmen menghadirkan sistem pelayanan kesehatan modern yang aman, efisien, dan akuntabel di Kabupaten Banjar.













