ZA Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual di FHUT ULM, Korban Kembang Ungkap Rekaman Percakapan

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (FHUT ULM) berinisial ZA menyampaikan klarifikasi atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswi. Klarifikasi tersebut disampaikan ZA melalui keterangan tertulis sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang sebelumnya beredar.

Dalam pernyataannya, ZA membantah sejumlah poin, khususnya yang berkaitan dengan persoalan bantuan biaya Praktik Hutan Tanam (PHT). Ia menyebut, pembahasan terkait keringanan biaya PHT telah dilakukan dalam rapat bersama panitia dosen dan mahasiswa pada 17 Oktober 2025 di ruang sidang lantai 3 FHUT ULM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ZA menjelaskan, rapat tersebut dihadiri lima dosen dan enam mahasiswa peserta PHT. Menurutnya, tidak ada keputusan pemberian keringanan biaya secara sepihak kepada mahasiswa tertentu. Ia menegaskan, fakultas hanya berupaya membantu mencarikan tambahan dana bagi mahasiswa yang dinilai layak dibantu, tanpa ikut mengatur besaran pembayaran.

Terkait pertemuan dengan korban, ZA juga membantah tudingan bahwa ia sengaja memanggil korban ke ruang kerjanya secara tertutup. Ia menyebut, dalam rapat tersebut korban—yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama Kembang—menolak menjelaskan persoalannya di hadapan forum dan meminta agar penjelasan dilakukan secara pribadi di ruang kerjanya.

ZA turut membantah adanya penguncian pintu serta tindakan fisik sebagaimana dituduhkan. Ia mengklaim, posisi dirinya dan korban saat itu duduk terpisah oleh meja kerja, dan ruang tersebut tidak memungkinkan pintu dikunci dari dalam.

“Hak jawab ini saya sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang tidak sesuai fakta,” tulis ZA dalam klarifikasinya.

Korban Tepis Klarifikasi, Beberkan Rekaman

Menanggapi klarifikasi tersebut, pihak korban dan keluarga menyatakan tidak menerima penjelasan ZA. Mereka menilai pernyataan tersebut hanya bentuk pembelaan diri yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Korban, Kembang, bahkan menunjukkan rekaman suara berdurasi 11 menit 38 detik kepada MediaKita sebagai bukti. Rekaman tersebut diambil pada Rabu (12/11/2025) dan memperdengarkan percakapan antara Kembang dan seorang pria yang diduga kuat merupakan ZA.

Baca Juga:  Jasad Mahasiswi Ditemukan di Kampus STIHSA, Satreskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Pelaku

Dalam rekaman itu, Kembang menceritakan kesulitannya membayar biaya PHT dan mengaku hanya mampu membayar setengahnya setelah menjual sepeda motor miliknya. Mendengar hal tersebut, suara pria yang diduga ZA mengungkapkan rasa iba dan berjanji membantu dengan dana talangan.

“Aku ne kada purun lawan ikam (Aku ini tidak tega sama kamu<-red). Kada papa, kawa aja kena ku anuakan itu (tidak apa-apa, nanti bisa saja aku bantuin<-red) itu,” ujar suara dalam rekaman.

Suara tersebut juga menyebut bantuan itu tidak perlu diganti karena disebut sebagai bantuan fakultas, sembari meminta Kembang datang kembali ke kampus keesokan harinya untuk mengambil uang talangan sebesar Rp3 juta.

Namun, dalam lanjutan percakapan, Kembang mengaku mulai merasa tidak nyaman. Dalam rekaman, terdengar suara diduga ZA meminta melihat telapak tangan Kembang, disusul ucapan bernada pribadi hingga pertanyaan sensitif terkait hubungan pribadi korban.

Puncaknya, Kembang mengaku peristiwa pelecehan terjadi saat ia berpamitan pulang. Setelah bersalaman, ZA disebut mendekatkan tubuh dan melakukan perabaan ke area sensitif korban.

“Saya panik dan mau keluar ruangan, tapi pintu terkunci. Saat dibukakan, tangan beliau masih meraba paha saya sampai ke atas (area kewanitaan<-red),” ungkap Kembang saat dihubungi MediaKita.

Penanganan Masih Berproses

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (24/12/2025) malam, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut masih ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM.

Pihak universitas menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum mengambil langkah lanjutan. Sebelumnya, Dekan Fakultas Kehutanan ULM, Prof Kissinger, membenarkan adanya laporan tersebut, namun menyebut pemberhentian sementara terhadap ZA harus menunggu surat resmi dari Satgas PPKS. (tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru