Sidang KKEP Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, M. Saeli Resmi Dipecat dari Polri
Sidang KKEP yang dipimpin AKBP Budhi Santoso. Foto – Raden


MEDIAKITA.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya memutus bersalah dan memberhentikan dengan tidak hormat, M. Saeli oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Banjarbaru, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa ULM yang mayatnya ditemukan diaelukan lingkungan Kampus STIH Sultan adam, Banjarmasin.
Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Sidang, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua Komisi. Persidangan dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri awak media sebagai bentuk transparansi penegakan kode etik di internal Polri.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin. Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi berusia 20 tahun, sementara M. Saeli merupakan anggota Polri yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa pembunuhan terjadi pada akhir Desember 2025 di wilayah Kabupaten Banjar. Setelah kejadian, korban ditinggalkan di depan Kampus STIHSA Banjarmasin hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang KKEP dilakukan secara transparan dan dapat disaksikan langsung oleh media.

“Kami melaksanakan proses ini secara transparan. Rekan-rekan media telah mendengar dan menyaksikan langsung jalannya sidang serta putusan yang dibacakan,” ujarnya.
Dalam putusan sidang, KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu orang anggota Polri yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
Hery menambahkan, meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap M. Saeli masih terus berjalan dan akan dilanjutkan melalui mekanisme peradilan umum. Dengan putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan resmi diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota kepolisian.


