Sidang KKEP Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, M. Saeli Resmi Dipecat dari Polri

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang KKEP yang dipimpin AKBP Budhi Santoso. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya memutus bersalah dan memberhentikan dengan tidak hormat, M. Saeli oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Banjarbaru, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa ULM yang mayatnya ditemukan diaelukan lingkungan Kampus STIH Sultan adam, Banjarmasin.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Sidang, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua Komisi. Persidangan dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri awak media sebagai bentuk transparansi penegakan kode etik di internal Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin. Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi berusia 20 tahun, sementara M. Saeli merupakan anggota Polri yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa pembunuhan terjadi pada akhir Desember 2025 di wilayah Kabupaten Banjar. Setelah kejadian, korban ditinggalkan di depan Kampus STIHSA Banjarmasin hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Baca Juga:  Sering Bepergian? Program Deposit PTAM Intan Banjar Bebaskan Tagihan Air Satu Bulan

Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang KKEP dilakukan secara transparan dan dapat disaksikan langsung oleh media.

“Kami melaksanakan proses ini secara transparan. Rekan-rekan media telah mendengar dan menyaksikan langsung jalannya sidang serta putusan yang dibacakan,” ujarnya.

Dalam putusan sidang, KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu orang anggota Polri yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.

Hery menambahkan, meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap M. Saeli masih terus berjalan dan akan dilanjutkan melalui mekanisme peradilan umum. Dengan putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan resmi diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota kepolisian.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya
Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan
Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung
PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online
PTAM Intan Banjar Beri Gratis Sambungan Air untuk Tempat Ibadah Selama Agustus
Karhutla Dekati Pipa Utama PTAM Intan Banjar, Tim Dikerahkan Amankan Jaringan
Disiplin Bayar Rekening Sebelum Tanggal 10, 35 Pelanggan PTAM Intan Banjar Dapat Gratis Tagihan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:56 WIB

PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB