Sidang KKEP Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, M. Saeli Resmi Dipecat dari Polri

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang KKEP yang dipimpin AKBP Budhi Santoso. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya memutus bersalah dan memberhentikan dengan tidak hormat, M. Saeli oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Banjarbaru, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa ULM yang mayatnya ditemukan diaelukan lingkungan Kampus STIH Sultan adam, Banjarmasin.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Sidang, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua Komisi. Persidangan dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri awak media sebagai bentuk transparansi penegakan kode etik di internal Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin. Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi berusia 20 tahun, sementara M. Saeli merupakan anggota Polri yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa pembunuhan terjadi pada akhir Desember 2025 di wilayah Kabupaten Banjar. Setelah kejadian, korban ditinggalkan di depan Kampus STIHSA Banjarmasin hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Baca Juga:  Keamanan Pangan Kalsel Berpredikat Sangat Baik

Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang KKEP dilakukan secara transparan dan dapat disaksikan langsung oleh media.

“Kami melaksanakan proses ini secara transparan. Rekan-rekan media telah mendengar dan menyaksikan langsung jalannya sidang serta putusan yang dibacakan,” ujarnya.

Dalam putusan sidang, KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu orang anggota Polri yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.

Hery menambahkan, meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap M. Saeli masih terus berjalan dan akan dilanjutkan melalui mekanisme peradilan umum. Dengan putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan resmi diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota kepolisian.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat
PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa
PTAM Intan Banjar Perluas Jaringan Air Bersih & Hidran Karhutla
Kejari Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 65 Perkara
Idaman Terus Meningkatkan Pelayanan Bersama BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:24 WIB

PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Rabu, 30 September 2026 - 08:01 WIB

Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa

Berita Terbaru