Sidang KKEP Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, M. Saeli Resmi Dipecat dari Polri

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang KKEP yang dipimpin AKBP Budhi Santoso. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya memutus bersalah dan memberhentikan dengan tidak hormat, M. Saeli oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Banjarbaru, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa ULM yang mayatnya ditemukan diaelukan lingkungan Kampus STIH Sultan adam, Banjarmasin.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Sidang, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua Komisi. Persidangan dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri awak media sebagai bentuk transparansi penegakan kode etik di internal Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin. Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi berusia 20 tahun, sementara M. Saeli merupakan anggota Polri yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa pembunuhan terjadi pada akhir Desember 2025 di wilayah Kabupaten Banjar. Setelah kejadian, korban ditinggalkan di depan Kampus STIHSA Banjarmasin hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Baca Juga:  Gubernur Kalsel Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Banjarbaru

Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang KKEP dilakukan secara transparan dan dapat disaksikan langsung oleh media.

“Kami melaksanakan proses ini secara transparan. Rekan-rekan media telah mendengar dan menyaksikan langsung jalannya sidang serta putusan yang dibacakan,” ujarnya.

Dalam putusan sidang, KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu orang anggota Polri yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.

Hery menambahkan, meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap M. Saeli masih terus berjalan dan akan dilanjutkan melalui mekanisme peradilan umum. Dengan putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan resmi diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota kepolisian.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 
Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter
DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM
DPRD Banjarbaru Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif, Libatkan Masyarakat hingga Akademisi
DPRD Banjarbaru Dorong Pemanfaatan Teknologi Modern untuk Cegah Karhutla
Sisa Akar Gigi Jangan Diabaikan, Berisiko Sebabkan Infeksi hingga Gangguan Organ Tubuh
Peringati Hari Anak Nasional, RSD Idaman Banjarbaru Edukasi Orang Tua Soal Tumbuh Kembang Anak

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:53 WIB

Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:08 WIB

DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 04:29 WIB

DPRD Banjarbaru Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif, Libatkan Masyarakat hingga Akademisi

Berita Terbaru