MEDIAKITA.CO.ID – Tarif air yang diberlakukan PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar bukan ditetapkan secara sepihak. Besaran tarif mengacu pada regulasi serta melalui mekanisme perhitungan yang telah ditentukan pemerintah.
Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, mengatakan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Sebelumnya, tarif air juga pernah disesuaikan pada 2012.
Menurutnya, penetapan tarif harus melalui tahapan dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” kata Mahyuni, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, salah satu landasan yang digunakan yakni Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, termasuk aturan perubahannya.
Selain itu, penghitungan tarif juga berpedoman pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.
Khusus untuk PTAM Intan Banjar, ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru terkait penetapan tarif air minum.
Mahyuni menyebut, proses penghitungan tarif batas atas dan batas bawah juga mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.
Sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, proses tersebut telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Mahyuni menambahkan, PTAM Intan Banjar tetap membuka ruang bagi pelanggan yang ingin memperoleh informasi mengenai tarif air. Hal itu dilakukan agar masyarakat memahami dasar dan ketentuan yang menjadi acuan dalam pemberlakuan tarif.
“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkasnya.













