Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Tarif air yang diberlakukan PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar bukan ditetapkan secara sepihak. Besaran tarif mengacu pada regulasi serta melalui mekanisme perhitungan yang telah ditentukan pemerintah.

Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, mengatakan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Sebelumnya, tarif air juga pernah disesuaikan pada 2012.

Menurutnya, penetapan tarif harus melalui tahapan dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” kata Mahyuni, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, salah satu landasan yang digunakan yakni Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, termasuk aturan perubahannya.

Selain itu, penghitungan tarif juga berpedoman pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.

Baca Juga:  Transportasi, Pajak, dan Pencegahan Narkotika: Pemko Banjarbaru Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

Khusus untuk PTAM Intan Banjar, ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru terkait penetapan tarif air minum.

Mahyuni menyebut, proses penghitungan tarif batas atas dan batas bawah juga mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.

Sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, proses tersebut telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Mahyuni menambahkan, PTAM Intan Banjar tetap membuka ruang bagi pelanggan yang ingin memperoleh informasi mengenai tarif air. Hal itu dilakukan agar masyarakat memahami dasar dan ketentuan yang menjadi acuan dalam pemberlakuan tarif.

“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Banjarbaru Beri Masukan, Perubahan APBD 2026 Fokus Program Prioritas
Reses di Loktabat Utara, Qomal Tampung Aspirasi Karang Taruna dan Fasilitas Warga
HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Jalan Santai HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Banjarbaru Perkuat Kebersamaan Warga
Dua Nara Sumber Dihadirkan Dalam Kegiatan FGD RSD Idaman
Ketua DPRD Banjarbaru: Kemerdekaan Harus Wujudkan Masyarakat Makmur dan Sejahtera
Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan
Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:01 WIB

DPRD Banjarbaru Beri Masukan, Perubahan APBD 2026 Fokus Program Prioritas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Reses di Loktabat Utara, Qomal Tampung Aspirasi Karang Taruna dan Fasilitas Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:55 WIB

Jalan Santai HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Banjarbaru Perkuat Kebersamaan Warga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Dua Nara Sumber Dihadirkan Dalam Kegiatan FGD RSD Idaman

Berita Terbaru