Cuaca hingga Keramik Pecah Jadi Alasan Keterlambatan Proyek Taman CBS, Kontraktor Terancam Denda dan Sanksi
Proyek Perbaikan yang terlambat rampung. Foto – Raden


MEDIAKITA.CO.ID – Proyek perbaikan Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) di Kabupaten Banjar dipastikan mengalami keterlambatan. Meski sebelumnya diklaim akan rampung pada 26 Desember 2025, hingga kini pekerjaan proyek tersebut belum juga selesai. Kontraktor pelaksana terancam dikenai sanksi serta denda sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
Sebelumnya, proyek Taman CBS ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Haul Guru Sekumpul. Namun hingga kini, pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai sehingga memicu sorotan publik.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Baihaqi, menegaskan bahwa secara administrasi masa kontrak proyek telah berakhir pada 26 Desember 2025.
“Secara progres memang sudah sekitar 95 persen, tetapi faktanya pekerjaan belum selesai,” ucap Baihaqi saat dikonfirmasi Mediakita.co.id via telepon, Minggu (5/1/2026).
Ia menjelaskan, pekerjaan yang masih tersisa meliputi penyelesaian lantai area expo, pemasangan keramik, pengecatan, serta rehabilitasi sejumlah tugu di kawasan taman.
Dari keterangan pihak penyedia, Baihaqi mengungkapkan keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca serta adanya insiden keramik pecah akibat kendaraan yang masuk ke area pekerjaan yang belum siap. Selain itu, di lokasi juga ditemukan sarang tawon di atas menara yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
“Keramik pecah karena kendaraan masuk ke area yang belum layak akibat salah lansir. Sementara terkait sarang tawon, pihak penyedia menyampaikan sudah dilaporkan ke Damkar,” ujarnya.
Namun hal tersebut dibantah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar, Agus Siswanto. Ia menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan terkait evakuasi sarang tawon di lokasi Taman CBS.
“Dulu memang pernah ada permintaan evakuasi sarang tawon, tetapi itu jauh sebelum perbaikan ini. Saat itu kondisinya sangat berisiko karena berada di ketinggian menara, sementara kami tidak memiliki mobil skylift atau peralatan pemanjat setinggi itu,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengendalian dan pengawasan pekerjaan di lapangan.
Meski masa kontrak telah berakhir, DPRKPLH Kabupaten Banjar masih memberikan kesempatan tambahan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun kesempatan tersebut disertai denda keterlambatan, sebagaimana diatur dalam kontrak.
“Dalam ketentuan, kontraktor masih bisa diberi kesempatan maksimal 50 hari, tetapi dengan denda,” kata Baihaqi.
Ia menegaskan, apabila dalam masa tambahan tersebut pekerjaan tetap tidak diselesaikan, pihaknya tidak akan ragu untuk menaikkan sanksi terhadap kontraktor pelaksana.
“Kalau tetap tidak selesai, tentu sanksi akan diberlakukan. Semua ada aturannya dan itu harus dijalankan,” tegasnya.
Baihaqi menambahkan, DPRKPLH telah melakukan kunjungan lapangan pada 5 Januari, serta memberikan tambahan waktu sekitar 15 hari untuk melihat keseriusan kontraktor dalam menyelesaikan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Mediakita.co.id. (tim)


