Home » DPUPR Provinsi Kalsel Gelar Pengadaan Tanah Pembangunan Stadion Internasional

DPUPR Provinsi Kalsel Gelar Pengadaan Tanah Pembangunan Stadion Internasional

Konsultasi Publik Pengadaan Tanah di ruang rapat Dinas PUPR Kalsel Banjarbaru. Foto – MC Kalsel.

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) menggelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk pembangunan Stadion Internasional Provinsi Kalimantan Selatan, di Ruang Rapat Dinas PUPR Kalsel Banjarbaru, Kamis (15/01/2026).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariadi Noor menjelaskan, Konsultasi Publik Pengadaan Tanah merupakan bagian dari rangkaian proses yang telah dilalui pemerintah daerah bersama perangkat terkait.

Forum konsultasi publik tersebut, menurutnya, menjadi momentum penting dalam pengadaan lahan pembangunan stadion internasional.

“Alhamdulillah, dari hasil yang kita saksikan bersama, seluruh pemilik lahan menyatakan bersedia dan siap mendukung. Lahan mereka siap digunakan untuk pembangunan Stadion Internasional kita,” ujar Ariadi.

Dia mengungkapkan, anggaran pembebasan lahan yang disiapkan mencapai Rp35 miliar dengan total pemilik lahan sebanyak 65 orang.Ariadi menegaskan, pembangunan stadion tersebut merupakan bagian dari visi dan janji Gubernur Kalsel, khususnya janji ke-8 dari 10 janji pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan dari awal hingga akhir proses, mulai pengadaan lahan sampai pembangunan fisik yang kemungkinan bersifat multiyears, tidak mengalami hambatan. Pendanaan multiyears juga sudah kita siapkan,” jelasnya.

Ariadi juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak, khususnya masyarakat Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarbaru, agar pembangunan stadion dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Terkait penetapan harga lahan, sebut Ariadi, saat ini masih pada tahap komitmen dari pemilik lahan. Proses penilaian dan penetapan selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang jelas, tidak ada istilah ganti kerugian, tetapi ganti keuntungan. Komitmen pemerintah adalah memastikan masyarakat pemilik lahan tidak dirugikan, bahkan justru merasa diuntungkan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pembangunan stadion secara keseluruhan, Ariadi menyebutkan kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut diharapkan cukup untuk mewujudkan stadion internasional yang menjadi impian bersama masyarakat Kalimantan Selatan.

“Pembangunan stadion ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana olahraga bertaraf internasional, tetapi juga mendorong berkembangnya industri olahraga serta pengembangan kawasan strategis di sekitar bandara, sejalan dengan visi pembangunan daerah dan penguatan peran Kalimantan Selatan sebagai gerbang logistik Kalimantan,” demikian tutupnya. (admin)