Guru PPPK Paruh Waktu di Banjar Keluhkan Gaji Belum Cair, Disdik Jelaskan Penyebabnya

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Sejumlah guru berstatus PPPK paruh waktu di Kabupaten Banjar dilaporkan belum menerima gaji sejak Januari 2026. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya perubahan sumber pembayaran gaji setelah guru resmi berstatus PPPK.

Menurut Liana, guru yang proses pengangkatannya dimulai sejak Oktober lalu memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per 1 Januari 2026. Sebelum tanggal tersebut, gaji mereka masih dibayarkan melalui sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Penggajian sampai Desember masih menggunakan dana BOS dari sekolah lama. Namun sejak Januari, setelah statusnya menjadi PPPK paruh waktu, pembayaran tidak boleh lagi menggunakan dana BOS,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, perubahan status tersebut membuat mekanisme pembayaran gaji harus dialihkan ke anggaran pemerintah daerah. Karena itu, proses penyesuaian anggaran masih berlangsung.

“BPKD sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan SKPD terkait untuk membahas penggajiannya. Perhitungannya sudah dilakukan, tetapi anggarannya masih belum ditambahkan ke Dinas Pendidikan,” katanya.

Liana menambahkan, jika proses penambahan anggaran dapat segera diselesaikan, maka pembayaran gaji yang tertunda sejak Januari kemungkinan bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Kondisi Perusahaan Sehat, PTAM Intan Banjar Fokus Tingkatkan Kualitas Air dan Jaringan

“Kalau penambahan anggaran cepat dilakukan, maka pembayaran gaji yang belum dibayarkan sejak Januari kemungkinan bisa direalisasikan sekitar Maret ini,” jelasnya.

Selain gaji, pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan bagi guru honorer sebesar Rp150 ribu per bulan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Namun insentif tersebut tidak dibayarkan setiap bulan, melainkan dicairkan setiap enam bulan sekali.

“Insentifnya Rp150 ribu per bulan, tetapi dibayarkan per enam bulan. Jadi guru menerima akumulasi selama enam bulan dalam satu kali pencairan,” jelas Liana.

Terkait besaran gaji PPPK paruh waktu, Pemkab Banjar menerapkan kebijakan gaji saat masih honorer ditambah Rp200 ribu. Besaran gaji awal guru honorer berbeda di setiap sekolah karena menyesuaikan kemampuan dana BOS.

Hal ini disebabkan penggunaan dana BOS untuk membayar guru honorer dibatasi maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.

“Kalau gaji awalnya Rp500 ribu, maka setelah ditambah Rp200 ribu menjadi Rp700 ribu. Kalau sebelumnya Rp700 ribu, maka menjadi Rp900 ribu. Itu pun belum termasuk insentif dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru