Guru PPPK Paruh Waktu di Banjar Keluhkan Gaji Belum Cair, Disdik Jelaskan Penyebabnya
MEDIAKITA.CO.ID – Sejumlah guru berstatus PPPK paruh waktu di Kabupaten Banjar dilaporkan belum menerima gaji sejak Januari 2026. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya perubahan sumber pembayaran gaji setelah guru resmi berstatus PPPK.
Menurut Liana, guru yang proses pengangkatannya dimulai sejak Oktober lalu memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per 1 Januari 2026. Sebelum tanggal tersebut, gaji mereka masih dibayarkan melalui sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Penggajian sampai Desember masih menggunakan dana BOS dari sekolah lama. Namun sejak Januari, setelah statusnya menjadi PPPK paruh waktu, pembayaran tidak boleh lagi menggunakan dana BOS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan status tersebut membuat mekanisme pembayaran gaji harus dialihkan ke anggaran pemerintah daerah. Karena itu, proses penyesuaian anggaran masih berlangsung.
“BPKD sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan SKPD terkait untuk membahas penggajiannya. Perhitungannya sudah dilakukan, tetapi anggarannya masih belum ditambahkan ke Dinas Pendidikan,” katanya.
Liana menambahkan, jika proses penambahan anggaran dapat segera diselesaikan, maka pembayaran gaji yang tertunda sejak Januari kemungkinan bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kalau penambahan anggaran cepat dilakukan, maka pembayaran gaji yang belum dibayarkan sejak Januari kemungkinan bisa direalisasikan sekitar Maret ini,” jelasnya.
Selain gaji, pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan bagi guru honorer sebesar Rp150 ribu per bulan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Namun insentif tersebut tidak dibayarkan setiap bulan, melainkan dicairkan setiap enam bulan sekali.
“Insentifnya Rp150 ribu per bulan, tetapi dibayarkan per enam bulan. Jadi guru menerima akumulasi selama enam bulan dalam satu kali pencairan,” jelas Liana.
Terkait besaran gaji PPPK paruh waktu, Pemkab Banjar menerapkan kebijakan gaji saat masih honorer ditambah Rp200 ribu. Besaran gaji awal guru honorer berbeda di setiap sekolah karena menyesuaikan kemampuan dana BOS.
Hal ini disebabkan penggunaan dana BOS untuk membayar guru honorer dibatasi maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.
“Kalau gaji awalnya Rp500 ribu, maka setelah ditambah Rp200 ribu menjadi Rp700 ribu. Kalau sebelumnya Rp700 ribu, maka menjadi Rp900 ribu. Itu pun belum termasuk insentif dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (rdn)

