Home » Video Restorative Justice Antar Kejari Banjar RaihPeringkat Kedua se-Kalsel

Video Restorative Justice Antar Kejari Banjar RaihPeringkat Kedua se-Kalsel

MEDIAKITA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar kembali mencatatkan capaian positif di tingkat provinsi setelah meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori video Restorative Justice (RJ) pada evaluasi kinerja triwulan I di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) capaian kinerja triwulan I yang digelar di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (16/4/2026), dan diikuti 13 Kejari se-Kalimantan Selatan.

Capaian ini dinilai tidak hanya mencerminkan kinerja institusi, tetapi juga menunjukkan keberhasilan Kejari Banjar dalam mengimplementasikan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis melalui mekanisme Restorative Justice.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Krisdianto, melalui Kepala Seksi Pidum, Radityo Wisnu Aji, mengatakan penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemacu semangat bagi jajaran jaksa untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara.

“Penghargaan ini diharapkan bisa menambah motivasi bagi jaksa di Kejari Kabupaten Banjar untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam penanganan perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan hati nurani dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pendekatan Restorative Justice merupakan kebijakan yang terus didorong oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari reformasi penegakan hukum nasional.

Secara regulatif, penerapan RJ di lingkungan kejaksaan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan perkara tertentu dengan mempertimbangkan perdamaian antara korban dan pelaku, serta kepentingan masyarakat.

Selain itu, prinsip tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menegaskan peran kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermanfaat.

Dengan dasar tersebut, Kejari Banjar dinilai mampu mengoptimalkan penyelesaian perkara secara lebih solutif, terutama untuk kasus ringan, pelaku pertama, serta perkara yang telah mencapai kesepakatan damai.

“Bidang Pidum Kejari Kabupaten Banjar terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan hati nurani, agar masyarakat benar-benar merasakan keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penghargaan ini sekaligus memperkuat posisi Kejari Banjar sebagai salah satu satuan kerja yang adaptif dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam praktik penegakan hukum di daerah.

“Tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan menyentuh sisi kemanusiaan,” pungkasnya. (rdn)