Tiga Parpol Usulkan Pergeseran Anggota, Komposisi AKD DPRD Banjarbaru Berubah
Foto – Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Banjarbaru mengalami perubahan setelah tiga partai politik, yakni Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan NasDem, mengajukan pergeseran sejumlah anggotanya.
Perubahan komposisi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru pada akhir Februari 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, dan dihadiri sebagian besar anggota dewan dari berbagai komisi.
Beberapa nama anggota dewan mengalami perubahan posisi di alat kelengkapan dewan.
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Muhammad Rizal Siregar, yang sebelumnya berada di Badan Musyawarah kini berpindah ke Badan Anggaran.
Sementara itu, Eko Subiyanto yang juga dari Fraksi Demokrat sebelumnya berada di Badan Anggaran kini masuk ke Badan Musyawarah dan tetap berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiana tetap berada di Badan Musyawarah dan juga masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem, M Fauzan Noor, yang sebelumnya berada di Badan Anggaran kini berpindah ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Sedangkan Mahmud Sirrie yang sebelumnya berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah kini berpindah ke Badan Anggaran.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, mengatakan perubahan komposisi AKD tersebut merupakan hak prerogatif partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD.
“Prinsipnya kami di DPRD menjalankan sesuai dengan aturan. Perubahan AKD ini harus disampaikan melalui rapat paripurna DPRD sehingga dapat diketahui oleh publik,” ujarnya.
Ia berharap perubahan komposisi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kinerja anggota dewan yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya.
“Harapannya perubahan ini bisa membawa dampak yang lebih baik dan juga nilai-nilai positif bagi anggota dewan yang dilakukan perubahan tadi,” pungkasnya. (rdn)

