Keterangan Terdakwa Korupsi Perseroda PT Asabaru Berbelit-Belit dan Rawan Kebohongan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Foto – Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), M Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (4/9/2025). Agenda kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa dinilai asal-asalan dalam mengelola keuangan perusahaan. Dua hakim anggota, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, turut mencecar Reza dengan sejumlah pertanyaan terkait kejanggalan pencairan dana.
Salah satunya, terkait pemberian cek senilai Rp50 juta kepada seseorang bernama Rabiah yang disebut terdakwa sebagai calo pengurusan izin. “Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” ucap Reza di hadapan majelis.
Namun, keterangan Reza dinilai berbelit-belit. Ia tidak mampu menjelaskan detail soal penarikan uang perusahaan, bahkan beberapa kali menoleh kikuk ke arah tim penasihat hukumnya. Hal ini membuat majelis hakim berulang kali mengulangi pertanyaan hingga menunjukkan ekspresi emosi.
“Anda punya hak ingkar jadi boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu Anda bisa berbohong, tapi ceritakan saja,” tegas hakim anggota Salma Safitri dengan nada meninggi.
Tak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyoroti pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur. JPU membeberkan fakta pembelian dua bidang tanah seharga Rp350 juta, namun pemilik hanya menerima Rp220 juta. Begitu pula pembelian tanah di Kecamatan Batumandi senilai Rp1,8 miliar, yang belakangan terungkap hanya bernilai sekitar Rp300 jutaan. Fakta ini sebelumnya juga disampaikan Bupati Balangan Abdul Hadi saat bersaksi.
Sejumlah jawaban Reza dalam sidang bahkan bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga JPU beberapa kali membuka kembali dokumen untuk mengonfirmasi keterangan terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (11/9/2025).
Reza didakwa atas dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar dari APBD Pemkab Balangan tahun 2022–2023 yang disalurkan ke PT Asabaru Dayacipta Lestari.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.