Keterangan Terdakwa Korupsi Perseroda PT Asabaru Berbelit-Belit dan Rawan Kebohongan

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), M Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (4/9/2025). Agenda kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa dinilai asal-asalan dalam mengelola keuangan perusahaan. Dua hakim anggota, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, turut mencecar Reza dengan sejumlah pertanyaan terkait kejanggalan pencairan dana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya, terkait pemberian cek senilai Rp50 juta kepada seseorang bernama Rabiah yang disebut terdakwa sebagai calo pengurusan izin. “Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” ucap Reza di hadapan majelis.

Namun, keterangan Reza dinilai berbelit-belit. Ia tidak mampu menjelaskan detail soal penarikan uang perusahaan, bahkan beberapa kali menoleh kikuk ke arah tim penasihat hukumnya. Hal ini membuat majelis hakim berulang kali mengulangi pertanyaan hingga menunjukkan ekspresi emosi.

“Anda punya hak ingkar jadi boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu Anda bisa berbohong, tapi ceritakan saja,” tegas hakim anggota Salma Safitri dengan nada meninggi.

Baca Juga:  Wabup Balangan Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Tiga Sekolah

Tak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyoroti pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur. JPU membeberkan fakta pembelian dua bidang tanah seharga Rp350 juta, namun pemilik hanya menerima Rp220 juta. Begitu pula pembelian tanah di Kecamatan Batumandi senilai Rp1,8 miliar, yang belakangan terungkap hanya bernilai sekitar Rp300 jutaan. Fakta ini sebelumnya juga disampaikan Bupati Balangan Abdul Hadi saat bersaksi.

Sejumlah jawaban Reza dalam sidang bahkan bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga JPU beberapa kali membuka kembali dokumen untuk mengonfirmasi keterangan terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (11/9/2025).

Reza didakwa atas dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar dari APBD Pemkab Balangan tahun 2022–2023 yang disalurkan ke PT Asabaru Dayacipta Lestari.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi
Satlinmas Banjar Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat
Hasil TKA Jadi Evaluasi, Banjar Peringkat 3 dan 4 se-Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terbaru