Keterangan Terdakwa Korupsi Perseroda PT Asabaru Berbelit-Belit dan Rawan Kebohongan

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), M Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (4/9/2025). Agenda kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa dinilai asal-asalan dalam mengelola keuangan perusahaan. Dua hakim anggota, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, turut mencecar Reza dengan sejumlah pertanyaan terkait kejanggalan pencairan dana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya, terkait pemberian cek senilai Rp50 juta kepada seseorang bernama Rabiah yang disebut terdakwa sebagai calo pengurusan izin. “Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” ucap Reza di hadapan majelis.

Namun, keterangan Reza dinilai berbelit-belit. Ia tidak mampu menjelaskan detail soal penarikan uang perusahaan, bahkan beberapa kali menoleh kikuk ke arah tim penasihat hukumnya. Hal ini membuat majelis hakim berulang kali mengulangi pertanyaan hingga menunjukkan ekspresi emosi.

“Anda punya hak ingkar jadi boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu Anda bisa berbohong, tapi ceritakan saja,” tegas hakim anggota Salma Safitri dengan nada meninggi.

Baca Juga:  Hasnuryadi Bersama Habaib, Ulama dan Masyarakat Peringati Haul ke-11 H. Abdussamad Sulaiman

Tak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyoroti pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur. JPU membeberkan fakta pembelian dua bidang tanah seharga Rp350 juta, namun pemilik hanya menerima Rp220 juta. Begitu pula pembelian tanah di Kecamatan Batumandi senilai Rp1,8 miliar, yang belakangan terungkap hanya bernilai sekitar Rp300 jutaan. Fakta ini sebelumnya juga disampaikan Bupati Balangan Abdul Hadi saat bersaksi.

Sejumlah jawaban Reza dalam sidang bahkan bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga JPU beberapa kali membuka kembali dokumen untuk mengonfirmasi keterangan terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (11/9/2025).

Reza didakwa atas dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar dari APBD Pemkab Balangan tahun 2022–2023 yang disalurkan ke PT Asabaru Dayacipta Lestari.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian
Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar
DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar
DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun
Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme
MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Peserta dari 20 Kecamatan Siap Berlomba
Bupati Banjar Tinjau Pilkades Serentak, Harapkan Berlangsung Aman dan Lancar
Raih Peringkat Dua MTQN Kalsel, Pemkab Banjar Beri Bonus Kafilah Berprestasi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:38 WIB

DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme

Berita Terbaru