Home » Anak Korban Pengeroyokan di Banjarbaru Akhirnya Berdamai, Polisi dan Peradi Fasilitasi RJ

Anak Korban Pengeroyokan di Banjarbaru Akhirnya Berdamai, Polisi dan Peradi Fasilitasi RJ

MEDIAKITA.CO.ID – Upaya penyelesaian damai berhasil ditempuh dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur di Banjarbaru. Melalui fasilitasi Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) di Mapolres Banjarbaru, Kamis (9/10/2025).

Proses RJ tersebut dihadiri pihak kepolisian, Ketua PBH Peradi Martapura-Banjarbaru C. Oriza Sativa Tanau, para pelaku, korban, serta pendamping hukum dari PBH Peradi. Korban berinisial D (13) sebelumnya sempat mengalami trauma setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah remaja pada 22 Maret 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi, membenarkan bahwa kasus ini sempat dilaporkan sebagai dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 170 KUHP.

“Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak telah menemukan titik temu melalui mekanisme restorative justice. Prosesnya berjalan di Polres Banjarbaru dan disepakati secara bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, korban sempat mengalami trauma namun kini sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan pembinaan dari pihak Peradi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Banjarbaru, apabila menemukan kasus yang melibatkan anak atau perempuan, segera laporkan ke Polres Banjarbaru. Kami siap menindaklanjuti dan memberikan penyelesaian terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya ditunjuk sebagai pendamping hukum korban. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan bahwa peristiwa tersebut dilatarbelakangi kesalahpahaman antarwarga satu lingkungan.

“Setelah mempelajari hasil visum dan pemeriksaan psikologis, kami mengetahui bahwa pelaku dan korban ternyata masih satu RT. Para pelaku kemudian menyampaikan permohonan maaf, dan keluarga korban dengan lapang dada memaafkan,” ungkapnya.

Melihat situasi tersebut, PBH Peradi bersama Unit PPA Polres Banjarbaru berinisiatif memfasilitasi perdamaian hingga tercapai kesepakatan RJ.

“Walaupun secara hukum ancaman pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP bisa mencapai 5 tahun 6 bulan, penyelesaian secara kekeluargaan dinilai lebih bermanfaat bagi masa depan anak-anak,” jelas Arifin.

Ia menambahkan, korban yang saat kejadian berusia 12 tahun kini sudah kembali beraktivitas seperti biasa dan kondisi psikologisnya mulai pulih.

Ketua PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, C. Oriza Sativa Tanau, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya penyelesaian damai ini.

“Alhamdulillah, semuanya selesai dengan baik. Restorative justice bukan sekadar menyelesaikan perkara, tapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Kami berharap Banjarbaru tetap menjadi kota yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak,” pungkasnya.