Anak Korban Pengeroyokan di Banjarbaru Akhirnya Berdamai, Polisi dan Peradi Fasilitasi RJ

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Upaya penyelesaian damai berhasil ditempuh dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur di Banjarbaru. Melalui fasilitasi Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) di Mapolres Banjarbaru, Kamis (9/10/2025).

Proses RJ tersebut dihadiri pihak kepolisian, Ketua PBH Peradi Martapura-Banjarbaru C. Oriza Sativa Tanau, para pelaku, korban, serta pendamping hukum dari PBH Peradi. Korban berinisial D (13) sebelumnya sempat mengalami trauma setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah remaja pada 22 Maret 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi, membenarkan bahwa kasus ini sempat dilaporkan sebagai dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 170 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak telah menemukan titik temu melalui mekanisme restorative justice. Prosesnya berjalan di Polres Banjarbaru dan disepakati secara bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, korban sempat mengalami trauma namun kini sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan pembinaan dari pihak Peradi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Banjarbaru, apabila menemukan kasus yang melibatkan anak atau perempuan, segera laporkan ke Polres Banjarbaru. Kami siap menindaklanjuti dan memberikan penyelesaian terbaik,” tegasnya.

Baca Juga:  Efisien dan Cepat, Polsek Banjarbaru Utara Lakukan Penyemprotan Gulma Jagung menggunakan Drone

Sementara itu, Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya ditunjuk sebagai pendamping hukum korban. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan bahwa peristiwa tersebut dilatarbelakangi kesalahpahaman antarwarga satu lingkungan.

“Setelah mempelajari hasil visum dan pemeriksaan psikologis, kami mengetahui bahwa pelaku dan korban ternyata masih satu RT. Para pelaku kemudian menyampaikan permohonan maaf, dan keluarga korban dengan lapang dada memaafkan,” ungkapnya.

Melihat situasi tersebut, PBH Peradi bersama Unit PPA Polres Banjarbaru berinisiatif memfasilitasi perdamaian hingga tercapai kesepakatan RJ.

“Walaupun secara hukum ancaman pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP bisa mencapai 5 tahun 6 bulan, penyelesaian secara kekeluargaan dinilai lebih bermanfaat bagi masa depan anak-anak,” jelas Arifin.

Ia menambahkan, korban yang saat kejadian berusia 12 tahun kini sudah kembali beraktivitas seperti biasa dan kondisi psikologisnya mulai pulih.

Ketua PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, C. Oriza Sativa Tanau, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya penyelesaian damai ini.

“Alhamdulillah, semuanya selesai dengan baik. Restorative justice bukan sekadar menyelesaikan perkara, tapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Kami berharap Banjarbaru tetap menjadi kota yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 
Semarak HKG PKK ke-54 Kalsel, Dari Penghargaan Kader hingga Dukungan UMKM Lokal
Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter
DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM
DPRD Banjarbaru Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif, Libatkan Masyarakat hingga Akademisi
DPRD Banjarbaru Dorong Pemanfaatan Teknologi Modern untuk Cegah Karhutla
Sisa Akar Gigi Jangan Diabaikan, Berisiko Sebabkan Infeksi hingga Gangguan Organ Tubuh

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:03 WIB

Semarak HKG PKK ke-54 Kalsel, Dari Penghargaan Kader hingga Dukungan UMKM Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:53 WIB

Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:08 WIB

DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM

Berita Terbaru