Home » Bupati HST Minta Penerima Dana Hibah Memberi Laporan Lengkap dan Transparan

Bupati HST Minta Penerima Dana Hibah Memberi Laporan Lengkap dan Transparan

Bupati HST, Samsul Rizal menyerahkan dana hibah kepada salah satu pengurus masjid yang ada di Kabupaten HST. MC HST untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Pendopo Kabupaten HST, Selasa (09/12/2025). Acara dibuka secara resmi oleh Bupati HST, Samsul Rizal.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah HST, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKAD, para camat, serta perwakilan penerima hibah se-Kabupaten HST.

Dalam sambutannya, Samsul Rizal menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan hibah. Ia menjelaskan bahwa tata cara penyelenggaraan hibah telah diatur melalui Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah.

“Pemberian hibah melibatkan institusi formal, organisasi, dan individu. Karena itu diperlukan mekanisme yang jelas, nilai yang terukur, serta prosedur yang tepat dalam penyaluran hibah melalui APBD kabupaten maupun provinsi,” ujar oranh nomor satu di Kabupaten HST ini.

Pada tahun anggaran sebelumnya, Pemkab HST telah merealisasikan hibah untuk: 22 masjid 21 langgar/mushalla, 8 penerima dari Ormas, Ponpes, dan Madrasah, lalu 1 untuk PSDKU ULM serta 2 Majelis Ta’lim.

Bupati berharap seluruh penerima hibah dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap, sah, dan tepat waktu sesuai proposal awal.

“Administrasi yang tertib adalah wujud tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Ia juga menyebut kalau sosialisasi ini penting agar para penerima memahami kewajiban dalam penggunaan dana hibah sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun administrasi.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari usaha pemerintah daerah agar para penerima memahami penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana hibah sesuai ketentuan,” pungkasnya.(adv/mask95)