Bupati HST Minta Penerima Dana Hibah Memberi Laporan Lengkap dan Transparan

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati HST, Samsul Rizal menyerahkan dana hibah kepada salah satu pengurus masjid yang ada di Kabupaten HST. MC HST untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Pendopo Kabupaten HST, Selasa (09/12/2025). Acara dibuka secara resmi oleh Bupati HST, Samsul Rizal.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah HST, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKAD, para camat, serta perwakilan penerima hibah se-Kabupaten HST.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Samsul Rizal menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan hibah. Ia menjelaskan bahwa tata cara penyelenggaraan hibah telah diatur melalui Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah.

“Pemberian hibah melibatkan institusi formal, organisasi, dan individu. Karena itu diperlukan mekanisme yang jelas, nilai yang terukur, serta prosedur yang tepat dalam penyaluran hibah melalui APBD kabupaten maupun provinsi,” ujar oranh nomor satu di Kabupaten HST ini.

Baca Juga:  Muhidin Bersama Hasnur Sholat Idul Fitri di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin

Pada tahun anggaran sebelumnya, Pemkab HST telah merealisasikan hibah untuk: 22 masjid 21 langgar/mushalla, 8 penerima dari Ormas, Ponpes, dan Madrasah, lalu 1 untuk PSDKU ULM serta 2 Majelis Ta’lim.

Bupati berharap seluruh penerima hibah dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap, sah, dan tepat waktu sesuai proposal awal.

“Administrasi yang tertib adalah wujud tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Ia juga menyebut kalau sosialisasi ini penting agar para penerima memahami kewajiban dalam penggunaan dana hibah sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun administrasi.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari usaha pemerintah daerah agar para penerima memahami penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana hibah sesuai ketentuan,” pungkasnya.(adv/mask95)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian
Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar
DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar
DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun
Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme
MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Peserta dari 20 Kecamatan Siap Berlomba
Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:38 WIB

DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun

Berita Terbaru