Bupati HST Minta Penerima Dana Hibah Memberi Laporan Lengkap dan Transparan

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati HST, Samsul Rizal menyerahkan dana hibah kepada salah satu pengurus masjid yang ada di Kabupaten HST. MC HST untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Pendopo Kabupaten HST, Selasa (09/12/2025). Acara dibuka secara resmi oleh Bupati HST, Samsul Rizal.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah HST, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKAD, para camat, serta perwakilan penerima hibah se-Kabupaten HST.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Samsul Rizal menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan hibah. Ia menjelaskan bahwa tata cara penyelenggaraan hibah telah diatur melalui Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah.

“Pemberian hibah melibatkan institusi formal, organisasi, dan individu. Karena itu diperlukan mekanisme yang jelas, nilai yang terukur, serta prosedur yang tepat dalam penyaluran hibah melalui APBD kabupaten maupun provinsi,” ujar oranh nomor satu di Kabupaten HST ini.

Baca Juga:  Dukung Pengelolaan Lingkungan, Bupati HST, Samsul Rizal: Keberhasilan Adipura Bukan Sekadar Penghargaan, Tapi Warisan untuk Generasi

Pada tahun anggaran sebelumnya, Pemkab HST telah merealisasikan hibah untuk: 22 masjid 21 langgar/mushalla, 8 penerima dari Ormas, Ponpes, dan Madrasah, lalu 1 untuk PSDKU ULM serta 2 Majelis Ta’lim.

Bupati berharap seluruh penerima hibah dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap, sah, dan tepat waktu sesuai proposal awal.

“Administrasi yang tertib adalah wujud tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Ia juga menyebut kalau sosialisasi ini penting agar para penerima memahami kewajiban dalam penggunaan dana hibah sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun administrasi.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari usaha pemerintah daerah agar para penerima memahami penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana hibah sesuai ketentuan,” pungkasnya.(adv/mask95)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru