Bupati HST Minta Penerima Dana Hibah Memberi Laporan Lengkap dan Transparan

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati HST, Samsul Rizal menyerahkan dana hibah kepada salah satu pengurus masjid yang ada di Kabupaten HST. MC HST untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Pendopo Kabupaten HST, Selasa (09/12/2025). Acara dibuka secara resmi oleh Bupati HST, Samsul Rizal.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah HST, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKAD, para camat, serta perwakilan penerima hibah se-Kabupaten HST.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Samsul Rizal menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan hibah. Ia menjelaskan bahwa tata cara penyelenggaraan hibah telah diatur melalui Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah.

“Pemberian hibah melibatkan institusi formal, organisasi, dan individu. Karena itu diperlukan mekanisme yang jelas, nilai yang terukur, serta prosedur yang tepat dalam penyaluran hibah melalui APBD kabupaten maupun provinsi,” ujar oranh nomor satu di Kabupaten HST ini.

Baca Juga:  Hj. Erna Lisa Halaby Bahas RDTR WP Aerocity Bersama Kementerian ATR/BPN

Pada tahun anggaran sebelumnya, Pemkab HST telah merealisasikan hibah untuk: 22 masjid 21 langgar/mushalla, 8 penerima dari Ormas, Ponpes, dan Madrasah, lalu 1 untuk PSDKU ULM serta 2 Majelis Ta’lim.

Bupati berharap seluruh penerima hibah dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap, sah, dan tepat waktu sesuai proposal awal.

“Administrasi yang tertib adalah wujud tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Ia juga menyebut kalau sosialisasi ini penting agar para penerima memahami kewajiban dalam penggunaan dana hibah sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun administrasi.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari usaha pemerintah daerah agar para penerima memahami penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana hibah sesuai ketentuan,” pungkasnya.(adv/mask95)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM
Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik
Kado Dihari Jadi ke 76, Investasi Kabupaten Banjar Melonjak dan Tembus Rp2,65 Triliun pada 2025
Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya
Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan
Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung
PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Kado Dihari Jadi ke 76, Investasi Kabupaten Banjar Melonjak dan Tembus Rp2,65 Triliun pada 2025

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB