Pengelolaan PPS Martapura Resmi Dialihkan ke Perumda PasarPedagang Lama Tetap Diprioritaskan, Pola Baru Berlaku Sistem Sewa

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi menyerahkan pengelolaan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah sekaligus memperkuat tata kelola pasar agar lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banjar, Rachmad Ferdiansyah, menjelaskan bahwa proses pengalihan pengelolaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ke Perumda Pasar telah rampung sejak pertengahan tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat pengalihan kewenangan dari Pemkab Banjar sudah diterbitkan sekitar bulan Juli hingga Agustus lalu. Jadi sekarang pengelolaan PPS Martapura sepenuhnya berada di bawah Perumda Pasar,” ungkapnya Senin (3/10/2025).

Lebih lanjut, Rachmad menyebutkan bahwa bangunan ruko di kawasan PPS berdiri di atas lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Sesuai ketentuan Undang-Undang Agraria, setelah masa HGB berakhir, hak tersebut otomatis kembali menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Baca Juga:  Kota Banjarbaru Jalani Verifikasi Nasional Menuju Kota Sehat 2025

“Kalau masa HGB-nya habis, otomatis kembali ke HPL sesuai aturan. Artinya hak lama itu sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan, para pemilik atau penghuni ruko sebelumnya tetap akan diprioritaskan untuk menempati lokasi yang sama, namun dengan sistem baru berupa sewa melalui surat izin penggunaan tempat usaha.

“Nantinya bukan lagi hak milik, tapi pola sewa. Setiap penyewa akan mendapatkan surat izin penggunaan tempat usaha dari Perumda Pasar,” terangnya.

Saat ini, kata Rachmad, standar biaya sewa masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur zona nilai tanah dan posisi bangunan.

“Standar biayanya masih dikaji. Insyaallah tahun 2026 sudah ada hasil finalnya, dan sistem sewanya akan berlaku per bulan,” pungkasnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT RI, Warga Tambak Anyar Ilir dan Antasan Senor Ikuti Beragam Lomba
Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi
HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Naga Intan Bagikan 800 Masker untuk Warga Banjar, Peduli Dampak Kabut Karhutla
Wartawan Banjar Dan Banjarbaru Adu Strategi di Catur dan Domino, Total Hadiah Rp13 Juta
Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM
Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik
Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-76, Desa Sungai Kitano Gelar Jalan Santai Berhadiah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:10 WIB

Semarak HUT RI, Warga Tambak Anyar Ilir dan Antasan Senor Ikuti Beragam Lomba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Naga Intan Bagikan 800 Masker untuk Warga Banjar, Peduli Dampak Kabut Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wartawan Banjar Dan Banjarbaru Adu Strategi di Catur dan Domino, Total Hadiah Rp13 Juta

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB