Pengelolaan PPS Martapura Resmi Dialihkan ke Perumda PasarPedagang Lama Tetap Diprioritaskan, Pola Baru Berlaku Sistem Sewa
Kondisi Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi menyerahkan pengelolaan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah sekaligus memperkuat tata kelola pasar agar lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banjar, Rachmad Ferdiansyah, menjelaskan bahwa proses pengalihan pengelolaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ke Perumda Pasar telah rampung sejak pertengahan tahun 2025.
“Surat pengalihan kewenangan dari Pemkab Banjar sudah diterbitkan sekitar bulan Juli hingga Agustus lalu. Jadi sekarang pengelolaan PPS Martapura sepenuhnya berada di bawah Perumda Pasar,” ungkapnya Senin (3/10/2025).

Lebih lanjut, Rachmad menyebutkan bahwa bangunan ruko di kawasan PPS berdiri di atas lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Sesuai ketentuan Undang-Undang Agraria, setelah masa HGB berakhir, hak tersebut otomatis kembali menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Kalau masa HGB-nya habis, otomatis kembali ke HPL sesuai aturan. Artinya hak lama itu sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan, para pemilik atau penghuni ruko sebelumnya tetap akan diprioritaskan untuk menempati lokasi yang sama, namun dengan sistem baru berupa sewa melalui surat izin penggunaan tempat usaha.
“Nantinya bukan lagi hak milik, tapi pola sewa. Setiap penyewa akan mendapatkan surat izin penggunaan tempat usaha dari Perumda Pasar,” terangnya.
Saat ini, kata Rachmad, standar biaya sewa masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur zona nilai tanah dan posisi bangunan.
“Standar biayanya masih dikaji. Insyaallah tahun 2026 sudah ada hasil finalnya, dan sistem sewanya akan berlaku per bulan,” pungkasnya. (rdn)


