WFH ASN Mulai Berlaku di Kabupaten Banjar, Sekda: Uji Efektivitas dan Efisiensi Kinerja
MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Surat Edaran dikeluarkan pada Kamis (9/4/2026). Hari ini menjadi awal pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, menyampaikan bahwa penerapan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berbasis digital, sekaligus mengukur efektivitas kinerja ASN.
“Ini baru tahap awal. Kami diberi waktu dua bulan oleh pemerintah pusat untuk melihat apakah kinerja meningkat atau justru menurun,” ujar Sekda Banjar Yudi Andrea, kepada Mediakita.co.id melalui telepon, Jumat (10/4/2026).
Dalam kebijakan tersebut, ASN menjalankan kombinasi kerja, yakni empat hari Work From Office (WFO) dan satu hari WFH setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat. Namun, sejumlah instansi pelayanan tetap diwajibkan bekerja di kantor.
“Untuk dinas pelayanan seperti Satpol PP, Damkar, Dinas Pendidikan, DPMPTSP dan lainnya tetap masuk kantor, karena menyangkut pelayanan langsung ke masyarakat,” jelasnya.
Yudi juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif terhadap efisiensi anggaran, khususnya dalam penggunaan operasional seperti bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas.
“WFH ini harusnya sangat bermanfaat untuk efisiensi, termasuk penggunaan mobil dinas yang memakai BBM,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan kerja secara daring bukan hal baru bagi ASN di Kabupaten Banjar. Pengalaman saat pandemi COVID-19 menjadi modal penting dalam menjalankan sistem ini.
“Kita sudah pernah menerapkan sistem kerja seperti ini saat pandemi COVID-19 dulu, termasuk penggunaan zoom, jadi secara pengalaman kita sudah siap,” ungkapnya.
Meski demikian, pengawasan tetap menjadi perhatian utama. Setiap ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melaporkan aktivitas kerjanya dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.
“Setiap minggu akan dievaluasi, mulai dari absensi hingga laporan pekerjaan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, absensi ASN dilakukan secara daring melalui zoom meeting pada waktu tertentu, serta pelaporan pelaksanaan WFH dilakukan setiap bulan oleh masing-masing perangkat daerah.
Pemkab Banjar memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik, sekaligus menjadi langkah awal menuju sistem kerja yang lebih adaptif dan efisien di lingkungan pemerintahan. (rdn)

