Home » 14 Guru dan Pengelola Wahana Rekreasi Jadi Tersangka Kasus Anak Tenggelam di Banjarbaru

14 Guru dan Pengelola Wahana Rekreasi Jadi Tersangka Kasus Anak Tenggelam di Banjarbaru

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Kasus tenggelamnya seorang anak usia sekolah dasar (SD) di salah satu wahana rekreasi Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Juni 2025 lalu memasuki babak baru.

Usai gelar perkara, Selasa (26/8/2025), Polsek Liang Anggang menetapkan sedikitnya 14 tersangka yang terdiri dari dewan guru dan pihak manajemen wahana rekreasi. Hal ini disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, Rabu (27/8/2025).

“Kita tetapkan ada 14 tersangka, terdiri dari 8 guru, 1 kepala sekolah, 4 karyawan, dan 1 orang dari pihak manajemen,” jelas Imam.

Satu tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara sisanya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Imam memastikan seluruh tersangka akan dipanggil ke Polsek Liang Anggang. Ia menegaskan, penahanan tidak akan dilakukan apabila para tersangka kooperatif.

“Kalau kooperatif tidak kita lakukan penahanan. Namun jika tidak, berdasarkan keterangan penyidik, penahanan bisa dilakukan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli pidana, hingga pembongkaran makam korban, polisi meyakini adanya unsur kelalaian.
“Dari kelalaian tersebut kita tetapkan 14 tersangka,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya surat pernyataan orang tua korban, tiket masuk, pakaian korban, hingga rekaman kamera pengintai.

“Ada pula surat rekam medik dari RSD Idaman Banjarbaru. Selanjutnya, kami segera lakukan pemanggilan terhadap para tersangka,” pungkas Imam. (rdn)