Home » Empat Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti

Empat Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti

MEDIAKITA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba, Rabu (17/12/2025) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 318,78 gram serta 97 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus berbeda yang melibatkan lima orang tersangka.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry X Aceng Loda melalui Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh barang bukti berkekuatan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari empat perkara tindak pidana narkotika dengan lima tersangka,” ujar AKP Denny.

Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender, kemudian dicampur dengan larutan deterjen agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Setelah itu, cairan tersebut dibuang melalui saluran pembuangan.

AKP Denny menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Banjarbaru dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.