Home » Komisi IV DPRD Banjar Soroti RS Tipe D yang Mangkrak, Rp10 Miliar Perencanaan Awal dan Akses Jalan di Pertanyakan

Komisi IV DPRD Banjar Soroti RS Tipe D yang Mangkrak, Rp10 Miliar Perencanaan Awal dan Akses Jalan di Pertanyakan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Dinas Kesehatan, Sabtu (7/2/2026). Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Komisi IV DPRD Banjar menyoroti proyek Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, senilai Rp10 miliar, yang mangkrak akibat perencanaan awal yang kurang matang, terutama terkait akses jalan menuju lokasi. Sorotan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV dan Dinas Kesehatan, Sabtu (7/2/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Hj. Anna Rusiana, mengatakan pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari kepala dinas terkait. Namun, Komisi IV menegaskan bahwa proyek tersebut seharusnya benar-benar terealisasi karena menyangkut kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi.

“Lokasinya disebut strategis, tapi faktanya sebelumnya tidak ada jalan. Ini yang kami pertanyakan, apakah bisa disebut strategis kalau akses jalannya saja tidak tersedia,” ujarnya.

Anna menjelaskan, proyek dengan anggaran Rp10 miliar tersebut ternyata tidak termasuk pembangunan jalan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya pekerjaan di lapangan, karena distribusi material bangunan tidak dapat berjalan lancar tanpa akses jalan.

“Bagaimana pekerjaan bisa selesai kalau material tidak bisa masuk ke lokasi. Itu hal mendasar,” tegasnya.

Komisi IV juga mempertanyakan penggunaan anggaran Rp10 miliar yang disebut hanya untuk pematangan lahan. Sementara itu, pembangunan jalan sementara dikabarkan mengambil sebagian dari anggaran tersebut. Menurut Anna, hal ini perlu kejelasan dan penjelasan lebih lanjut.

Terkait persoalan jalan, pihak dinas menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR. Namun, Komisi IV menilai kondisi tersebut menunjukkan perencanaan proyek yang belum matang sejak awal.

Selain itu, Komisi IV turut menyoroti persoalan pemenang tender. Meski proyek tersebut disebut didampingi oleh pihak kejaksaan, muncul informasi bahwa pemenang tender berada di peringkat kelima dan diduga berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak sekitar tahun 2002–2004, yang baru diketahui pada awal Januari.

“Ini tentu menjadi perhatian serius dan harus dibahas secara terbuka,” kata Anna.

Ke depan, Komisi IV DPRD Banjar berencana menggelar rapat gabungan bersama Pokja untuk membahas secara menyeluruh, termasuk persoalan perencanaan, akses jalan, penggunaan anggaran, serta keabsahan pemenang tender.

“Pembahasan akan kami lanjutkan di rapat gabungan agar semuanya jelas,” pungkasnya. (tim)