36 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan di Pumpung
Rekontruksi oleh pelaku yang memperagakan puluhan adegan peristiwa. Foto – Polres Banjarbaru untuk Mediakita.co.id


MEDIAKITA.CO.ID – Kepolisian mengungkap secara rinci kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pumpung, Banjarbaru, melalui rekonstruksi yang digelar Unit Reskrim Polsek Cempaka pada Kamis (18/12/2025). Rekonstruksi tersebut memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Rekonstruksi menghadirkan langsung tersangka dan sejumlah saksi untuk memeragakan kejadian sesuai dengan keterangan yang telah dihimpun penyidik. Kegiatan tersebut turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta penasihat hukum tersangka, sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ipda Junaedi, mewakili Kapolsek Cempaka Ipda Muhammad Bustan, menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya. Demi alasan keamanan dan ketertiban, rekonstruksi dipusatkan di halaman Mapolsek Cempaka.
“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi tersangka melarikan diri serta menghindari kericuhan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.
Dalam proses rekonstruksi, penyidik memperagakan sebanyak 36 adegan yang disusun secara runtut. Adegan diawali dengan pertemuan awal antara tersangka dan korban, yang kemudian berlanjut pada cekcok mulut hingga memicu emosi tersangka.
Dari peragaan tersebut terungkap bahwa tersangka sempat meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang. Terdapat jeda waktu sebelum tersangka kembali ke lokasi kejadian, yang menunjukkan adanya unsur perencanaan sebelum aksi kekerasan dilakukan.
Setibanya kembali di lokasi, tersangka menghunuskan parang dan membacok korban secara berulang hingga korban meninggal dunia di tempat. Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Ipda Junaedi menegaskan seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tidak ada sanggahan maupun perbedaan keterangan baik dari tersangka maupun saksi.
“Semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta yang terjadi saat peristiwa pembunuhan. Tidak ada yang dibantah,” tegasnya.
Dengan selesainya rekonstruksi tersebut, Polsek Cempaka menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk memasuki tahapan proses hukum berikutnya. (rdn)


