Meski Dilaporkan, Oknum Dosen ULM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Masih Mengajar
Ilustrasi Gambar Simbolik. Foto – Istimewa


MEDIAKITA.CO.ID – Dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia akademik. Seorang dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap mahasiswinya sendiri.
Korban, sebut saja Kembang (nama samaran), mengaku mengalami tindakan pelecehan saat dimintai keterangan terkait kendala biaya kegiatan Praktik Hutan Tanam (PHT). Saat itu, Kembang bersama mahasiswa lain tengah mempersiapkan keberangkatan PHT ke luar daerah, namun ia menyampaikan tidak mampu memenuhi biaya yang dibutuhkan.
Kembang kemudian diminta menjelaskan kondisi keuangannya kepada panitia mahasiswa dan dosen terkait. Karena merasa tidak nyaman menyampaikan persoalan tersebut di hadapan banyak orang, korban diarahkan oleh ZA untuk berbicara secara pribadi di ruang kerja dosen yang bersangkutan.
Menurut pengakuan korban, percakapan awal berlangsung normal. ZA disebut menawarkan keringanan biaya dan menyampaikan bahwa ia menganggap korban seperti anak sendiri. Namun situasi berubah ketika korban mengaku mulai mengalami sentuhan fisik yang tidak pantas.
Merasa tertekan dan tidak aman, Kembang berniat meninggalkan ruangan. Namun saat hendak keluar, ia mengaku ditarik dan mengalami perabaan pada bagian tubuh tertentu. Korban juga menyebut sempat panik karena pintu ruangan dalam kondisi terkunci.
“Tubuh saya disentuh sampai akhirnya pintu terbuka,” ungkap Kembang. Ia kemudian berlari keluar ruangan dalam kondisi syok dan trauma.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan tidak berani mengikuti aktivitas perkuliahan seperti biasa. Peristiwa itu lalu disampaikan kepada keluarga dan dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM.
Hingga kini, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut masih dalam proses penanganan internal kampus. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku ZA masih tercatat aktif mengajar dan bahkan mendampingi kegiatan PHT.
Dekan Fakultas Kehutanan ULM, Prof. Kissinger, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa yang bersangkutan belum dinonaktifkan. Ia menyebut pihak fakultas masih menunggu rekomendasi resmi dari Satgas PPKS sebagai dasar pemberian sanksi administratif.
“Harus ada surat resmi dari satgas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Dekan Fakultas Kehutanan ULM Kissinger ketika diwawancara rekanan media. Foto – Istimewa
Sampai berita ini diterbitkan, terduga pelaku ZA juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Di sisi lain, kasus ini turut menyoroti pembiayaan kegiatan Praktik Hutan Tanam (PHT). Korban mengaku keberatan dengan besaran biaya yang harus ditanggung mahasiswa, sementara regulasi pemerintah secara tegas melarang pungutan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2015 yang menyatakan perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal maupun pungutan lain selain UKT.
Menanggapi hal itu, Prof. Kissinger menegaskan bahwa biaya PHT bukan merupakan pungutan fakultas. Ia menyebut pengelolaan anggaran kegiatan sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan dan inisiatif mahasiswa.
“Tidak ada pungutan dari fakultas atau program studi. Semua biaya kegiatan dirapatkan dan dikelola oleh mahasiswa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa, transparansi pembiayaan pendidikan, serta ketegasan institusi dalam menangani dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. (tim)


