Meski Dilaporkan, Oknum Dosen ULM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Masih Mengajar

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gambar Simbolik. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia akademik. Seorang dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap mahasiswinya sendiri.

Korban, sebut saja Kembang (nama samaran), mengaku mengalami tindakan pelecehan saat dimintai keterangan terkait kendala biaya kegiatan Praktik Hutan Tanam (PHT). Saat itu, Kembang bersama mahasiswa lain tengah mempersiapkan keberangkatan PHT ke luar daerah, namun ia menyampaikan tidak mampu memenuhi biaya yang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kembang kemudian diminta menjelaskan kondisi keuangannya kepada panitia mahasiswa dan dosen terkait. Karena merasa tidak nyaman menyampaikan persoalan tersebut di hadapan banyak orang, korban diarahkan oleh ZA untuk berbicara secara pribadi di ruang kerja dosen yang bersangkutan.

Menurut pengakuan korban, percakapan awal berlangsung normal. ZA disebut menawarkan keringanan biaya dan menyampaikan bahwa ia menganggap korban seperti anak sendiri. Namun situasi berubah ketika korban mengaku mulai mengalami sentuhan fisik yang tidak pantas.

Merasa tertekan dan tidak aman, Kembang berniat meninggalkan ruangan. Namun saat hendak keluar, ia mengaku ditarik dan mengalami perabaan pada bagian tubuh tertentu. Korban juga menyebut sempat panik karena pintu ruangan dalam kondisi terkunci.

“Tubuh saya disentuh sampai akhirnya pintu terbuka,” ungkap Kembang. Ia kemudian berlari keluar ruangan dalam kondisi syok dan trauma.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan tidak berani mengikuti aktivitas perkuliahan seperti biasa. Peristiwa itu lalu disampaikan kepada keluarga dan dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM.

Baca Juga:  Pemprov Kalsel Resmi Tutup Program Rehabilitasi Sosial di Dua Panti Disabilitas

Hingga kini, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut masih dalam proses penanganan internal kampus. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku ZA masih tercatat aktif mengajar dan bahkan mendampingi kegiatan PHT.

Dekan Fakultas Kehutanan ULM, Prof. Kissinger, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa yang bersangkutan belum dinonaktifkan. Ia menyebut pihak fakultas masih menunggu rekomendasi resmi dari Satgas PPKS sebagai dasar pemberian sanksi administratif.

“Harus ada surat resmi dari satgas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Dekan Fakultas Kehutanan ULM Kissinger ketika diwawancara rekanan media. Foto – Istimewa

Sampai berita ini diterbitkan, terduga pelaku ZA juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Di sisi lain, kasus ini turut menyoroti pembiayaan kegiatan Praktik Hutan Tanam (PHT). Korban mengaku keberatan dengan besaran biaya yang harus ditanggung mahasiswa, sementara regulasi pemerintah secara tegas melarang pungutan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2015 yang menyatakan perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal maupun pungutan lain selain UKT.

Menanggapi hal itu, Prof. Kissinger menegaskan bahwa biaya PHT bukan merupakan pungutan fakultas. Ia menyebut pengelolaan anggaran kegiatan sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan dan inisiatif mahasiswa.

“Tidak ada pungutan dari fakultas atau program studi. Semua biaya kegiatan dirapatkan dan dikelola oleh mahasiswa,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa, transparansi pembiayaan pendidikan, serta ketegasan institusi dalam menangani dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. (tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Banjar Catat 95 Prestasi Siswa dan Guru, Liana Penny: Jadi Motivasi untuk Terus Berprestasi
HKG PKK ke-54 Tingkat Kalsel, Gubernur H Muhidin Tekankan Sinergi SKPD dengan PKK
Semarak HKG PKK ke-54 Kalsel, Dari Penghargaan Kader hingga Dukungan UMKM Lokal
Gubernur H. Muhidin Dukung Program Tukar Sampah dengan Sembako; Gaungkan Budaya Kebersihan dari Lingkungan
Gubernur H. Muhidin Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Road to Pangdam XXII/Tambun Bungai Cup 2026
Gubernur Kalsel H Muhidin Pastikan PLN Percepat Pemulihan Kelistrikan, Dua Pembangkit Besar Segera Beroperasi Normal pada 5 Agustus 2026
Gubernur H. Muhidin Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2026
Keceriaan Anak-Anak PAUD Bersama Hj Fathul Jannah Muhidin di Perpustakaan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Disdik Banjar Catat 95 Prestasi Siswa dan Guru, Liana Penny: Jadi Motivasi untuk Terus Berprestasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:06 WIB

HKG PKK ke-54 Tingkat Kalsel, Gubernur H Muhidin Tekankan Sinergi SKPD dengan PKK

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:03 WIB

Semarak HKG PKK ke-54 Kalsel, Dari Penghargaan Kader hingga Dukungan UMKM Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:58 WIB

Gubernur H. Muhidin Dukung Program Tukar Sampah dengan Sembako; Gaungkan Budaya Kebersihan dari Lingkungan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:56 WIB

Gubernur H. Muhidin Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Road to Pangdam XXII/Tambun Bungai Cup 2026

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB